Ragam

Komisi Kompetensi Wartawan PWI Tambah Bobot Materi UKW 2019

Onlinekoe.com, JAKARTA – Komisi Kompetensi Wartawan PWI menambah bobot materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2019. Elemen kompetensi dipertajam dengan memasukan Hukum Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Undang Undang (UU) Penyiaran, pada semua jenjang.

Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI Khamsul Hasan menerangkan, pada indikator unjuk kerja wartawan muda dan madya, nyaris sama. Peserta uji harus memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yakni terkait Pasal 1 angka (1) tentang Definisi Pers, Pasal 1 angka (4) tentang definisi wartawan, Pasal 2 tentang asas kemerdekaan pers,

“Jenjang Muda juga harus memahami hak tolak sesuai Pasal 4 ayak (4), memahami Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, dan Pasal 12 tentang sistem pertanggungjawaban pers. Sedangkan jenjang Madya memahami dan menerapkan Pasal 5, 7 ayat (2), serta memahami Pasal 8 dan 12 tentang pertanggungjawaban pers,” terangnya.

Sementara itu, jenjang Utama lebih spesifik lagi. Yakni memahami Pasal 1 angka (2) tentang definisi perusahaan pers, Pasal 4 ayat (3) tentang perlindungan terhadap pers nasional, memahami dan melaksanakan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).

Lalu, memahami dan melaksanakan perintah Pasal 9 ayat (2) Jo. Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01 Tahun 2014 tertanggal 16 Januari 2014. “Bahwa kewajiban Badan hukum pers harusĀ  PT, yayasan, atau koperasi sudah final diputus Mahkamah Konstitusi,” terusnya.

Selain itu, jenjang Utama juga harus memahami sistim pertanggungjawaban pers, memahami Pasal 13 tentang pembatasan iklan, dan memahami Pasal 18 tentang pidana pers.

Khusus Kode Etik Jurnalistik, kata Khamsul, jenjang Muda dan Madya juga sama. Memahami Pasal 1 tentang indepedensi, Pasal 2 tentang wartawan profesional, Pasal 3 tentang uji informasi dan asas praduga tak bersalah.

“Juga Pasal 4 tentang berita bohong, Pasal 5 tentang perlindungan identitas korban kesusilaan, pedoman pemberitaan ramah anak tentang identitas anak sebagai revisi pasal 5. Termasuk Pasal 6 tentang suap, Pasal 7 tentang hak tolak, Pasal 8 tersebut yang diskriminasi, dan Pasal 9 tentang kehidupan pribadi,” terus mantan ketua PWI DKI Jakarta tersebut.

Terakhir, pada jenjang Utama harus memahami Pasal hak tolak, pasal 10 tentang mencabut dan meralat berita, serta Pasal 11 tentang hak jawab. “Kriteria unjuk kerja ini adalah bahan uji pelanggaran, berupa contoh langsung pemberitaan dan atau iklan yang melanggar hukum,” tuntasnya. (niz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *