Ragam

Dittipidnarkoba Polri Ungkap Pabrik Narkoba

Onlinekoe.com | Tangerang — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar dan mengungkap rumahan pembuat atau pabrik narkoba jaringan Internasional di Indonesia.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Banten dan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan RI mengungkap pabrik ekstasi jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam mengungkap pabrik ekstasi tersebut dihadiri oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Nugroho, perwakilan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI, dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Kabareskrim mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan upaya dari jajaran gabungan mencegah diproduksinya narkotika.

“Upaya penanganan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di seluruh wilayah Indonesia utamanya mencegah adanya lab-lab gelap yang akan memproduksi narkotika maupun psikotropika,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (2/06/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Bareskrim Polri dari direktorat bea cukai dengan adanya barang masuk yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika, atas informasi tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jawa Tengah.

“Kita langsung berkoordinasi dengan wilayah, dalam hal ini pak Kapolda Banten dan Kapolda Jateng untuk melakukan langkah penindakan, jangan sampai hasil produksi sudah sampai ke pasaran yang tentunya akan menimbulkan korban kepada masyarakat,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat dua orang yang menjadi pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi tablet sebanyak 9.517 butir, kapus hijau 300 butir, 593 kapsul kuning, berbagai warna kapsul dan tepung seberat 9,7 kg, berbagai bubuk bahan baku untuk membuat narkotika seberat 43,7 kg, alat mesin cetak, dan alat komunikasi.

“Total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa Tengah ada 4 tersangka, untuk ada dua tersangka yang di DPO, kemudian tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten dan jajaran Bea Cukai,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 113 juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *