HUKUM DAN KRIMINALPasamanSumatera Barat

PT Amar Permata Indonesia Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Ketum LSM-PI Angkat Bicara

Pasaman – Balai Pelaksanaan jalan Nasional Sumatera Barat satuan kerja pelaksana jalan Nasional wilayah satu provinsi Sumatera Barat dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga dengan total anggaran Rp 18.285.094.000 dari 4 lokasi berbeda dilaksanakan oleh PT Amar Permata Indonesia.

Salah satunya kegiatan pembangunan Jembatan Salibawan, berada di kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Amar Permata Indonesia diduga mengabaikan Sistim Menajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek tersebut.

Sementara itu, Raju Arifal sebutan akrabnya sebagai perwakilan pelaksana pada PT Amar Permata Indonesia saat awak media temui konfirmasi di lokasi (10/06/2023), saat dikonfirmasi terkait kelengkapan dokumen SMK3 perusahaan tersebut mengatakan lengkap.

Namun kenyataan, seperti ditemui di lokasi serba tidak lengkap. Contoh, seperti APD saja hanya mengenakan rompi. Bahkan ada yang tidak memakai rompi, helm juga tidak ada, apa lagi sepatu.

Terkait BPJS kesehatan serta bukti kepesertaan ketenagakerjaan Raju sebutkan, belum bisa memperlihatkan secara tertulis.

Pelaksana Kegiatan Jembatan Salibawan mendapat respon langsung dari penggiat Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Indonesia (LSM-PI), seperti yang diungkapkan Ketum Fauzi, ia memandang bahwa perusahaan tersebut tidak serius memperhatikan keselamatan kerja pekerjanya.

“Jika melihat kejadian ini, artinya perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang profesional dan tidak pantas untuk pekerjaan tersebut, karena sudah lalai terhadap SMK3 yang wajib ia terapkan dalam pekerjaannya. Karena, ini menyangkut nyawa orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut patut untuk diberikan sanksi atas kelalaiannya.

“Para pekerja tidak mungkin disalahkan, karena mereka butuh pekerjaan, disinilah negara hadir dengan undang-undang untuk melindungi hak-hak pekerja, dan perusahaan tersebut sudah lancang mengangkanginya, dan ia patut di berikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Selain itu, ia juga sangat menyayangkan pihak instansi terkait yang tidak proaktif dalam mengawasi hal ini.

“Mustinya, pihak dari Kementerian pun harus sedari awal memperhatikan hal ini, karena sudah berjalan 3 bulan lebih jika dihitung dari tanggal kontrak, jangan seperti memihak kontraktor, jika seperti inikan jadi tanda tanya bagi kita, ada apa?,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, ia pun meminta agar pihak pengawas ketenaga kerjaan turun untuk memeriksa dokumen kelengkapan terkait SMK3 perusahaan tersebut.

“Semua yang teman-teman media tanyakan terkait SMK3 katanya belum bisa ia tunjukkan, padahal itu wajib, inikan konyol. Masak perusahaan tidak memahami itu, setidaknya ada sebelas poin terkait SMK3 yang wajib ia penuhi Persyaratan tersebut,” jelasnya.

Ia menuturkan, perusahaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Perusahaan) Secara online melalui website http//www.wajiplapor.Kemenaker.co.id, Wajib Lapor Kontruksi dan Peraturan Perusahaan (PP), Bukti kepesertaan Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk perusahaan (BPJS-Ketenagakerjaan-red).

Selanjutnya, perusahaan juga wajib melampirkan Daftar Pekerja Kontruksi, Foto Copy Ahli K3/ SKP ahli K3 dari Kemenaker, Struktur Pelaksana, P2K3 SK yang disahkan Kadisnaker Provinsi serta SKP Pekerja Pada Bangunan Tinggi.

“Berikutnya, Bukti Pengadaan dan Pendistribusian APD, Rambu-rambu K3 meliputi arah sirkulasi, arah penyelamatan/evakuasi, bendera-K3, penanda tamu dan helm tamu serta Kontrak Kerja dengan pekerja,” katanya.

UL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *