Ragam

Polisi Ungkap Kasus Perkosaan dan Perampokan SPG

“Kedua tersangka ini, R dan J, sama-sama merampok dan memperkosa korban di dalam mobil. Modusnya berpura-pura akan membeli mobil di showroom tempat kerja korban, lalu mengajak korban bertemu di pinggir jalan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, di Jakarta, Kamis (15/06/2023).

Lalu, kedua tersangka langsung mengajak korban naik dalam mobil dan mengajak korban untuk pergi ke tempat karaoke. Namun, dalam perjalanan, korban malah dibawa ke arah Jakarta.

“Selanjutnya sebelum jembatan perbatasan Depok dan kota Bekasi pelaku  memberhentikan mobil di pinggir jalan dengan alasan akan mengambil uang. Namun, tiba-tiba dari arah belakang pelaku lain menutup mata korban dengan kedua tangan kemudian melakban mata dan wajah korban, sedangkan kedua tangan diikat kebelakang menggunakan tali tis,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko lagi.

Kemudian korban diturunkan oleh pelaku di sebuah kebun di bilangan Kemang, Bogor, Jawa Barat. Beberapa barang milik korban dirampok oleh kedua pelaku. Setelah itu, korban meminta pertolongan ke kepolisian setempat.

Kini kedua tersangka menginap di ‘hotel prodeo’ milik Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Dan tersangka J dan R dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

(Alex)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *