Paripurna DPRD Pasaman Lantik Hamdan PAW Gantikan Almarhum Sodikin
Pasaman — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasaman secara resmi melantik dan mengangkat Hamdan dari Partai Golkar melalui Rapat Paripurna ke-12, Pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Pasaman tersebut pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024.
Hamdan dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Pasaman menggantikan Almarhum Sodikin Nursewan dari Partai Golkar daerah pemilihan Fapil II Panti – Dua Koto, Kabupaten Pasaman, pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Bustomi, didampingi oleh Wakil Ketua Yasri dan Denny Ismaya, Senin (03 Juli 2023).
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut di saksikan langsung oleh Bupati Pasaman H. Benny Utama, Wakil Bupati Sabar AS, Forkopimda, Seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Pasaman, Kepala OPD, Camat se-Pasaman, Wali Nagari, Tokoh Masyarakat dan kaum Keluarga serta Family juga anggota DPRD yang baru akan dilantik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pasaman Yasri saat membacakan surat keputusan Gubernur nomor, 171-417-2023 menyebutkan tentang peresmian pemberhentian dengan hormat Sodikin dari kedudukan sebagai anggota DPRD Pasaman periode 2019–2024, yang berlaku semenjak yang bersangkutan meninggal dunia.
“Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Pasaman telah melaksanakan rapat usulan pencalonan PAW pada tanggal 16 April 2023 dan selanjutnya diteruskan kepada kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dengan tanggal surat nomor 170/130/DPRD – PAS/2023,” jelasnya.
Pengangkatan Hamdan sebagai calon penganti antar waktu sudah sesuai dengan seleksi dan ferifikasi KPU Pasaman dengan nomor surat: 199/PY.03.1.SD /1308/2023, selain itu juga telah dilakukan pengusulan dan pemberhentian anggota DPRD Pasaman melalui surat nomor 170/132/DPRD – PAS /V/2023, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Pasaman.
Yasri mewakili ketua DPRD Bustomi dalam kesempatan tersebut berharap, dengan telah disumpah dan duduk selaku Anggota DPRD Pasaman kiranya dapat menjalankan tugas dan fungsinya selaku anggota dewan dengan baik serta penuh rasa tanggung jawab, baik terhadap Tuhan yang maha Esa, diri sendiri maupun terhadap masyarakat Pasaman.
Sementara itu, Bupati Pasaman H. Benny Utama dalam sambutanya pada kesempatan tersebut menyebutkan, ]engucapan sumpah Hamdan bisa dikatakan merupakan masa pengabdian lanjutan dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Terkait saudara Hamdan yang juga diamanahkan sebagai anggota DPRD Pasaman masa jabatan 2009 – 2014, Bupati berharap kiranya dapat kembali bekerjasama dan saling mengisi untuk mengantarkan aspirasi agar tercapainya kesejahteraan masyarakat.
P”emerintah daerah dan DPRD adalah mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, dalam hal ini kontrol dari DPRD juga sangat diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat,” tutup Benny Utama.
UL