Usin Anggota DPRD Bengkulu : Kepala Daerah Haram Hukumnya Terima Uang CSR
Onlinekoe – Usin Abdisyah Putra Sembiring anggota DPRD Provinsi Bengkulu juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini, saat pimpin rapat lanjutan evaluasi efektivitas Perda No. 1 tahun 2014.
Usin Abdisyah Putra Sembiring menegaskan, Bupati, Walikota dan Gubernur haram hukumnya menerima Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan ungkapnya.
“Pemerintah haram hukumnya mengumpulkan uang CSR itu, tidak boleh kepala daerah menerima uang CSR,” tegas Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini, Selasa (20/6/23).
Akan tetapi Pemerintah Daerah (Pemda) boleh menerima CSR dalam bentuk program atau laporan perusahaan atas penyaluran CSR yang mereka lakukan.
Sementara DPR, mempunyai kewenangan mendapat laporan kegiatan CSR dari Pemda, sayangnya sampai saat ini Pemda sendiri diduga tidak tau apa saja CSR yang sudah terlaksana.
“Kalau terima uang, itu berarti gratifikasi,” imbuh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Bengkulu ini menegaskan.
Jelas dikatakan Ketua DPD Bengkulu Partai Hanura ini. Mekanismenya harus dibuat, dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengawasan hingga pelaporan.
Rapat Lanjutan Evaluasi Efektivitas Perda No.1 Tahun 2014 di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu, masih banyak perusahaan yang ada di Bengkulu belum tau adanya perda yang mengatur soal CSR ini yaitu Perda No.1 Tahun 2014.
“Tugas kita bersama biro hukum mensosialisasikan perda ini ke perusahaan-perusahaan tersebut,” imbuh Usin.
Untuk diketahui, BAPEMPERDA kembali mengadakan rapat lanjutan evaluasi efektivitas Perda No: 1 tahun 2014, rapat evaluasi di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu ini, membahas tanggung jawab perusahaan yang ada di provinsi Bengkulu melalui dana CSR.
Rapat dipimpin langsung oleh Usin Abdisyah Putra Sembiring, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Drs.Khairil Anwar M.Si. Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu Herwan, Ketua DPMPTSP Provinsi Bengkulu Supran SH MH, Perwakilan Bank Bengkulu dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Bengkulu.
(jlg)