Onlinekoe.com | Jakarta — Selama 14 hari Operasi Patuh Jaya 2023 digelar, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 18.536 pengendara yang melanggar lalu lintas ditilang.
“Jumlah pengendara yang ditilang karena melanggar ada 18.536,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (25/07/2023).
Dari jumlah itu, kata Trunoyudo, sebanyak 8.683 pelanggaran ditindak dengan sistem tilang elektronik atau e-TLE mobile dan statis. Sedangkan 9.853 pelanggaran lainnya ditilang secara manual oleh petugas.
Lebih lanjut ia menyebut mayoritas pelanggaran berupa kendaraan roda dua melawan arus yakni 5.473 kasus. Disusul pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 5.324 pelanggaran.
“Pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 3.281 pelanggaran, lalu pengendara roda empat melanggar marka atau bahu jalan ada 2.975 pelanggaran,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, petugas juga turut menyita barang bukti berupa SIM, STNK, kendaraan bermotor hingga bukti elektronik.
“Rinciannya SIM sebanyak 5.374 buah, STNK 4.455 buah, kendaraan bermotor sebanyak 24 unit, dan ada 8.683 bukti elektronik,” ujarnya.
Tak hanya penilangan, kata ia, petugas juga memberikan sanksi teguran terhadap 35.509 pengendara selama operasi yang digelar pada 10 hingga 23 Juli tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah penindakan tilang dan teguran selama Operasi Patuh Jaya 2023 ada 54.045 pengendara. Jumlah ini meningkat sebanyak 21.774 dibanding tahun sebelumnya.
“Operasi Patuh Jaya 2022 itu total tilang dan peneguran sebanyak 32.271, di tahun 2023 meningkat 21.774 menjadi 54.045,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo.
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mencatat ada sebanyak 221 kasus kecelakaan lalu lintas. Dengan rincian, 21 korban meninggal dunia, 33 korban luka berat, 241 korban luka ringan, dan kerugian material Rp 315.450.000 atau Rp 315,4 juta.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, ada 14 target operasi yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Target operasi itu adalah melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi. Lalu, kendaraan yang menggunakan pelat ‘dewa’ RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.
Ke-14 pelanggaran yang disasar polisi pada Operasi Patuh Jaya 2023 selama 14 hari tersebut diantaranya adalah; melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene yang bukan peruntukannya, dan penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS dan RFP.
(Alex)







