Abu Kruet Lintang Menolak Adanya Gerakan People Power
Onlinekoe.com, Aceh Timur – Tgk. H. Abdullah Rasyid (Abu Kruet Lintang) menyatakan bahwa People Power termasuk tindakan inkonstitusional yang dapat menimbulkan gangguan terhadap situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas). Pernyataan tersebut disampaikanya Abu Kruet Lintang sapaan akrabnya pada. Selasa (14/05/2019).
Dikatakan Abu Kruet Lintang bahwa semua pihak merindukan negeri ini selalu dalam kondisi aman damai dan sejuk.Bila ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin melakukan gerakan people power, maka kita tidak mendukung upaya tersebut. Penyelesaian masalah bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penyelesaian persoalan pemilu itu sudah pihak ada bawaslu, ada Mahkamah Konstitusi yang dapat melaporkan permasalahan dalam pemilu.” tutur Abu.
Perlu diketahui bahwa tahapan Penyelengaaran pemilu di khususnya di Kabupaten Aceh Timur hingga proses rekapitulasi Pleno di tingkat KPU Kabupaten sudah selesai dan berjalan sesuai mekanisme dengan sangat transparan, jujur adil dan demokratis.
Ulama kharismatik Aceh Timur Abu Kruet Lintang juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpengaruh atas ajakan people power dan mengingatkan pihak-pihak terkait untuk menempuh jalur hukum, apabila merasa tidak puas atau mendapati kejanggalan atas proses pemilu serentak tahun 2019 yang sudah dilaksanakan.
“Ketika semua proses jalur hukum sudah dilalui sesuai mekanisme, maka apapun hasil yang didapat kita harus menerima dengan lapang dada dan menjaga persaudaraan NKRI,” Pungkas Abu Kruet Lintang. (Az)