Adakan Rapat Program Kerja, Enny Berharap RPA Lampung Utara dapat Melakukan Pendampingan Secara Langsung
Onlinekoe.com – RPA Cabang Lampung Utara periode 2020-2024 mengadakan Rapat Koordinasi Program Kerja dan Silaturrahim Pengurus di cafe dan resto D’Acei. sabtu (16/1). Hadir pada acara tersebut, Ketua dan Pengurus RPA Provinsi Lampung, Ketua dan Pengurus Cabang Lampung Utara serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ketua RPA Lampung, Enny Puji Lestari memberikan apresiasi kepada RPA Cabang Lampung utara bahwa didalam kepengurusannya ada Dinas PPA Lampung Utara, Dinas Kesehatan dan Polisi.
“Dengan adanya RPA ini, nantinya akan melakukan konsolidasi untuk melakukan pendampingan secara langsung kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dirinya berharap dengan berdirinya RPA di Kabupaten Lampung Utara ini agar dapat melakukan pendampingan apabila terjadi kekerasan seksual atau KDRT terhadap perempuan dan anak serta mengurangi angka kekerasan terhadap anak.” Ujarnya.
Enny menambahkan, di Lampung Utara banyak sekali kasus-kasus yang harus kita tangani terutarama pada daerah-daerah yang terpinggirkan untuk menjadi PR kita bersama dalam melakukan advokasi, Tambahnya.
Ketua RPA Lampung Utara Elviyana mengatakan, RPA akan melakukan advokasi penguatan kapasitas dan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak serta akan mempresuer tentang issu-issu perempuan dan anak di media sosial, ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Mustofa selaku Ketua Divisi Pekerja dan Pekerja Migram RPA Lampung mengatakan, berkaitan dengan undang-undang tentang perlindungan anak tertuang dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ujarnya.
Ahmad Mustofa berharap, kita harus mensosialisasikan undang-undang itu, karena untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang memang diskriminatif terhadap kekerasan perempuan dan pelecehan seksual dibawah umur, Harapnya.
Masih ditempat yang sama, Koordinator Advokasi RPA Lampung Utara, Ratna susanti menghimbau kepada warga masyarakat agar dapat memahami undang-undang perempuan dan anak agar terhindar dari kekerasan seksual dan kekerasan terhadap rumah tangga. Pungkasnya. (*)