Ahmad Saroni Terduga Pemerkosa Diamankan Polisi
Onlinekoe.com, PESISIR BARAT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat,Kabupaten Pesisir Barat,Lampung berhasil mengamankan Ahmad Saroni bin Sarno (20) , warga Pekon Sedayu Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus
Tersangka ditangkap atas dugaan percobaan pemerkosaan,pencabulan dan penganiayaan.
Mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan ,pada 17 Juni pihaknya menerima laporan polisi (LP) Nomor : LP/194/VI/2019/Polda Lpg/Res Lambar/Sek Kunat, dari korban LA (20), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
“Kami telah mengamankan tersangka yang di duga telah melakukan pemerkosaan jo percobaan pemerkosaan jo pencabulan sub penganiayaan sekitar Pukul 09.00 WIB, Rabu (19/6) di rumah tersangka,” ucap Ono Karyono yang memimpin langsung penangkapan tersangka, setelah mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas,
Kejadian tersebut ungkap Ono , terjadi saat korban dan saksi APR (28) dari kebun, yang saat itu diikuti oleh terduga tersangka. Curiga atas keberadaan tersangka korban dan saksi berhenti, dengan harapan tersangka akan mendahului.
Tetapi, jelas Kapolsek, tersangka ikut berhenti, lalu korban dan saksi melanjutkan perjalanan, baru beberapa langkah, tersangka memukul leher saksi menggunakan kayu yang membuat saksi tersungkur hingga pingsan. Melihat kejadian tersebut korban lari, tetapi berhasil ditangkap oleh tersangka.
Selanjutnya, karena korban melakukan perlawanan, tersangka memukul muka korban berkali-kali dan menggigit bagian telinga korban. Setelah tersangka berhasil membuka celana korban, tersangka juga membuka celananya sendiri.
Lalu, tersangka sebanyak enam kali mencoba memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban, karena korban terus melawan dan alat kelamin tersangka tidak ereksi, maka gagal memasukannya, karena korban terus meminta tolong, tersangka langsung melarikan diri.
Lokasi pemerkosaan jauh dari rumah penduduk, tetapi tersangka tidak berhasil memasukan alat kelaminnya karena tidak ereksi, dan korban terus berteriak minta tolong, tersangka langsung melarikan diri. kata Ono.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya , tersangka bersama barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna biru, satu helai baju pendek batik, satu helai celana panjang warna hitam, 1 celana dalam warna pink dan satu buah kayu dengan panjang 1 meter, diamankan di Polsek setempat.
Tersangka di jerat dengan pasal 285 jo pasal 53 jo pasal 289 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara,terang Ono Gus