Jakarta

AKBP Benny Alamsyah Gugat Kapolri & Kapolda Metro Jaya, Kabid Humas: Hak Sebagai WNI

Onlinekoe.com | Jakarta — Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan diajukan terkait keputusan Polri memecat secara tidak hormat terhadap Benny akibat tersandung kasus narkoba.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan menjelaskan, sudah mengetahui perihal gugatan itu dan menilainya sebagai hal yang biasa.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjadi hak Benny sebagai warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan gugatan.

Namun, ia menuturkan akan melihat perkembangan dari gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PTUN.

“Itu adalah hak yang bersangkutan. Dan tentunya nanti akan kita lihat bagaimana keputusan dari gugatan yang dilayangkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, dalam proses internal Polri, sudah dilakukan langkah-langkah hukum yang sesuai kepada Benny yaitu melalui sidang etik Polri.

Hasil sidang etik menyatakan bahwa AKBP Benny Alamsyah terbukti melanggar aturan Polri sehingga dikeluarkan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Karena yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis di tingkat pengadilan ya dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) E Zulpan lagi.

Sebelumnya, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12) kemarin.

Dalam gugatannya itu, AKBP Benny Alamsyah meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya.

Poin pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kapolri Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *