Onlinekoe – Gelombang Aksi Unjuk Rasa Aspirasi masyarakat kembali menggema dimungkinkan akan terjadi gerakan Indonesia Jilid II. Aksi ini menyoroti kedaulatan rakyat yang dinilai semakin jauh dari cita-cita reformasi.
Di kota Bengkulu, massa aksi berkumpul di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, untuk menyampaikan tuntutannya namun sangat disayangkan massa merasa kecewa karena satu orangpun anggota DPRD Provinsi tidak berada ditempat, sehingga terjadi kericuhan dihujani lemparan batu dan kayu dengan merusak pagar gedung kantor DPRD dirusak massa aksi, Jumat (29/8/25).
Pihak kepolisian tidak tinggal diam memukul mundur massa aksi dengan menembakan Water Cenon dan gas air mata ke arah pengunjuk rasa.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyebut kedaulatan rakyat yang dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 kini kian tergerus oleh kebijakan negara yang lebih berpihak pada elit politik ketimbang kepentingan publik.
Gerakan Indonesia Cemas dimungkinkan akan terjadi Jilid II, bila tuntutan delapan tuntutan utama.
1, Pertama, mendesak pemerintah menarik kenaikan tunjangan DPR dan meminta lembaga itu fokus pada fungsi legislasi, pengawasan, serta representasi rakyat.
2, Kedua, DPR diminta meninjau kembali RUU KUHAP, khususnya pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 1 angka 4, Pasal 84, Pasal 90, Pasal 93, Pasal 105, hingga Pasal 145 ayat (1).
3, Ketiga, DPR dan pemerintah dituntut mencabut UU TNI yang masih menimbulkan problematika, terutama pasal 7, pasal 47, dan pasal 54 yang dianggap mengancam kebebasan sipil.
4, Keempat, massa menekankan pentingnya segera mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi secara nyata.
5, Kelima, Presiden RI didesak mencabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran karena dinilai berdampak negatif terhadap kesejahteraan rakyat.
6, Keenam, pemerintah diminta meninjau kembali rencana kenaikan pajak dengan memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi.
7, Ketujuh, reformasi kelembagaan Polri menjadi desakan serius, menyusul tindakan represif aparat yang dinilai mencederai hak konstitusional rakyat.
8, Kedelapan, Presiden RI diminta menghentikan praktik rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Gerakan Indonesia Cemas menegaskan bahwa delapan poin tuntutan ini merupakan konsekuensi konstitusional untuk mengembalikan kedaulatan rakyat, sekaligus menegakkan amanat reformasi serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(jlg)