Onlinekoe.com | Jakarta — Polda Metro Jaya telah menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana atau Revaldo menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Lido, Jawa Barat sesuai hasil rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Tersangka akan dilakukan proses rehabilitasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andika kepada awak media di Mapolda setempat, Senin (16/01/2023).
Dalam proses penyidikan terhadap aktor Revaldo tersebut, kata dia, juga dinyatakan masih terus berlanjut.
“Ke depan akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila berkas dinyatakan lengkap, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andika lagi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, aktor Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Lalu, dalam penangkapan tersebut polisi telah menyita berupa tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
(Alex)







