Provinsi Lampung

Amankan Unras Di Jakarta,Polda Lampung Kirim 551 Personil

Onlinekoe.com, Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol,Drs Purwadi Arianto M.Si Pimpin Langsung Upacara Pelepasan Personil Brimob Polda Lampung dalam rangka BKO Polda Metro Jaya dalam Aksi Unjuk Rasa yang terjadi di Jakarta Ibu Kota Indonesia.

Acara Pelepasan dilaksanakan di Lapangan Sat Brimob Polda Lampung,Senin (23/9/2019) Pukul 16.00 Wib, dihadiri oleh PJU Polda Lampung dan Seluruh Personil Brimob Polda Lampung.

551 Personil Brimob Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Kombes Pol,Doniyar Kusumaji,SIk akan diberangkatkan BKO ke Polda Metro Jaya dan bergabung dengan personil Brimob lainya dalam rangka Pengamanan Aksi Unjuk Rasa yang terjadi di Jakarta Ibu Kota Indonesia.

Dalam Amanatnya Kapolda Lampung mengatakan bahwa Apel pada sore ini bertujuan untuk melepas rekan-rekan Sat Brimob Polda Lampung yang akan melaksanakan tugas BKO Polda Metrojaya dalam rangka pengamanan Aksi Unjuk Rasa yang terjadi dijakarta.

“Kepada Personil Sat Brimob yang akan melaksanakan BKO saya berharap rekan-rekan dapat melaksanakan tugas ini dengan ikhlas laksanakan koordinasi dengan satuan Kepolisian Setempat,satuan TNI maupun instansi terkait dalam pelaksanaan tugasdan jaga nama baik satuan” Ujar Kapolda Polda Lampung.

Lanjutnya, Ada beberapa perhatian yg perlu saya sampaikan Tangani setiap aksi unras baik yang dilakukan oleh kelompok Mahasiswa maupun elemen masyarakat lainya secara Profesional,laksanakan pendekatan humanis,laksanakan PAM dengan maksimal baik PAM terbuka maupun PAM tertutup dengan senantiasa melibatkan unit intelijen dlm upaya merangkul ataupun menggalang kelompok yg melakukan aksi Unras.

Berikan APP yang jelas kepada seluruh anggota yang terlibat PAM Unras dan laksanakan apel Konsolidasi setiap selesai melaksanakan tugas,hindari hal hal yang dapat membahayakan diri maupun Masyarakat.

” Apabila akan melakukan tindakan Kepolisian maka pedomani tahapan-tahapan peraturan dlm tindakan kepolisian yaitu Perkap Nomer 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

Perkap Nomer 8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dlm penyelengaraan tugas Kepolisian RI.

Perkap Nomer 2 tahun 2019 tentang Penindakan Huru hara
Serta Jaga sikap toleransi,jgn arogan dan tidak mudah terpancing emosi,serta junjung tinggi harkat dan martabat Polri sebagai Aparat pengayom dan pelindung masyarakat.

“Jalanin sinergitas TNI-Polri dan instansi terkait sesuai tugas pokoknya masing-masing dalam pelaksanaan tugas pengamanan.” Tegas Kapolda Kembali.

Selesai Upacara dilanjutkan dengan pemberian CinderaMata dan ucapan selamat kepada seluruh Personil Brimob yang akan BKO oleh Kapolda dan PJU Polda Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *