Andi Surya Menerima Pengaduan Buruh Pelabuhan Panjang
Onlinekoe.com, Bandarlampung – 250-an buruh pelabuhan Panjang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu Buruh Kecamatan Panjang (FMB-KPP) berdatangan ke Kantor Perwakikan DPD RI di Jl. Patimura Teluk Betung bagda maghrib tadi malam (04/10/18) untuk bertemu dengan Andi Surya Anggota DPD RI dapil Lampung.
Dipimpin oleh Nurdin dan Agus, selain bertemu Andi Surya, mereka juga diterima di tempat yang sama oleh ‘Pengacara Rakyat’ Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan aktivis buruh Lampung Ubaidillah. “Kami melaporkan kepada Pak Andi Surya keberadaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang sudah menyalahi undang-undang buruh hingga memelintir Keputusan Menteri Perhubungan no 35/2007 tentang tarif bongkar muat pelabuhan.” Ujar Nurdin.
Selain itu dikatakan Nurdin dalam uraiannya di depan forum, bahwa Koperasi TKBM yang sudah lebih 25 tahun dipimpin oleh Sainin sudah bertindak seperti kerajaan di pelabuhan. Koperasi ini seperti dinasti, turun temurun dari orang tua Sainin kepada Sainin, selanjutnya barangkali akan diwariskan kepada anaknya. Kami tidak masalah jika buruh diurus dengan baik, namun kenyataannya hak-hak kami dikebiri seperti; pembayaran tarif yang sesukanya, tidak diberi tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya. “Koperasi TKBM yang dipimpin Sainin telah mengeksploitir buruh, menyengsarakan kami, melanggar ad art koperasi, dan menurut kami ini adalah pelanggaran hak-hak azazi buruh sebagai manusia”. Urai Nurdin.
Menanggapi hal itu, Andi Surya menyatakan: “Jika benar apa yang dilaporkan oleh perwakilan buruh panjang ini, maka ini persoalan serius. Saya mendapat informasi bahwa Koperasi TKBM ini mengelola anggaran puluhan milyar setiap tahun. Namun akuntabilitasnya patut diragukan dg adanya laporan para buruh ini. Saya juga mendengar tahun 2009 pimpinan koperasi TKBM ini pernah dilapor para buruh ke Polda Lampung namun kasusnya mandeg, tidak ditindaklanjuti, juga pada 2018 ini ada berita yang menyatakan bahwa Koperasi TKBM menunggak dana BPJS utk buruh sejumlah Rp 1.6 milyar. Fakta-fakta ini menjadi jalan masuk bagi aparat hukum dan parlemen untuk melakukan penyelidikan terhadap Koperasi ini”.
Selanjutnya Andi Surya menyebutkan, bahwa patut diduga ada penyalahgunaan lembaga koperasi untuk kepentingan sekelompok orang atau pribadi yang menjadi pengurus Koperadi TKBM ini. Saya pikir, fenomena ini juga terkait keberadaan KSOP pelabuhan atau Syahbandar. Saya meyakini, KSOP mengetahui hal ini namun saya tidak paham kenapa ketidakadilan terhadap buruh yang telah berlangsung puluhan tahun ini terkesan didiamkan saja. Oleh karenanya, persoalan buruh ini akan saya bawa ke tingkat nasional untuk membentuk tim analisis badan akuntabitas publik DPD RI yang akan melibatkan kementerian terkait, aparat hukum, baik kejaksaan, kpk dan kepolisian. Urai Andi Surya.
Di bagian lain, Pengacara Rakyat WFS, dalam sambutannya menyatakan: “Agar setelah bertemu Pak Andi Surya kita semua dan para buruh merapatkan barisan, karena perjuangan ini harus dalam keadaan kompak untuk memberikan fakta-fakta terjadinya mal administrasi atau dugaan penyimpangan misi koperasi TKBM sehingga menyengsarakan buruh, penyelidikan bisa berjalan lancar dengan para buruh solid bersatu dalam perjuangan. Saya akan mengawal laporan ini hingga Polda mau pun kejaksaan”. Ujar WFS.
Pertemuan itu ditutup dengan penyerahan berkas laporan pangaduan dari perwakilan buruh kepada Andi Surya dan Wahrul Fauzi Silalahi.