Onlinekoe.com | Nasional – Pengadaan mobil baru istana yangbdianggarkan Kementerian Sekretariat Negara, mencapai Rp 8.315.976.200. Terlihat dari situs resmi Kementerian Keuangan terkait pengadaan mobil baru untuk Istana Kepresidenan. Adanya kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) dibuat dengan kode 35735011 dengan nama paket pengadaan kendaraan bermotor tahun anggaran 2022.
Adapun sumber pengadaan dana tertulis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Satuan kerja Istana Kepresidenan Jakarta, jenis pengadaan barang, tender pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur, APBN 2022, nilai pagu paket Rp 8.357.765.500 dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp.8.315.976.200,” rincian yang dilansir Suara.com dalam laman lpse.kemenkeu.go.id, Selasa, 8 Februari 2022.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa tanggal pembuatan yakni tanggal 7 Januari 2022. Dijelaskan juga bahwa tender telah selesai.
Bahkan, dalam LPSE Kementerian Keuangan, tertulis persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas para calon peserta tender.
Adapun izin usaha perdagangan (SIUP) atau nomor Induk berusaha (NIB) yakni perdagangan besar mobil baru 45101 atau Perdagangan eceran mobil baru 45103. Kemudian tertulis 36 calon peserta tender.
Merujuk dari laporan, bahwa tender juga memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2 tahun sebelumnya. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
Tender tersebut dimenangkan PT Satria Internusa Perkasa. Dijelaskan alamat PT tersebut, berkantor di Poin Mas Raya, no.42B/ RT 003/RW 010 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Dengan harga terkoreksi Rp 7.998.100.000.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, menanggapi hal tersebut, pengadaan kendaaran baru itu telah diusulkan sejak tahun 2018.
Sehingga proses pengadaan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2019 hingga 2024 dikarena keterbatasan pagu.
“Pengadaan ini sudah direncanakan sejak tahun 2018 melalui proses kajian secara mendalam yang disusun bersama-sama dengan Biro Umum, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Wakil Presiden yang sudah disepakati proses pengadaan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2019 sampai thn 2024,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 8 Februari 2022.
“Hal ini dikarenakan keterbatasan pagu yang dialokasikan oleh kementerian keuangan sehingga prosesnya dilakukan secara bertahap,” jelasnya. (Suara)