Beranda Lampung Selatan Anggota DPRD Lamsel Jenggis Khan Haikal Edukasikan Pengelolaan Sampah

Anggota DPRD Lamsel Jenggis Khan Haikal Edukasikan Pengelolaan Sampah

Onlinekoe.com | Lampung Selatan — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Acara sosper tersebut bertempat di Kelurahan Way Lubuk RT 01 Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) acara sosialisasi itu di gelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Senin (14/02/2022).

“Dalam sosper, Anggota DPRD Lamsel Fraksi Demokrat Periode 2019-2024 Dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Rajabasa Jenggis Khan Haikal mengatakan Sosialisasi Perda no 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ini. Di setiap rumah wajib ada kotak sampah untuk pembuangan sampah.
Selain itu beliau menjelaskan untuk penanganan sampah dilakukan dengan cara memilah sampah, pengumpulan, pengakutan, pengolahan, dan pemerosesan akhir sampah,” ujarnya.

“Setiap orang dalam pengelolaan sampah wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan dan juga warga harus mampu mengelola Limbah sampah yang organik maupun nonorganik guna kebersihan dan bisa memperoleh penghasilan tambahan di luar aktifitas keseharian kita”, sambungnya

Sudah banyak contoh-contoh cara pengelolaan sampah yang bisa meraup keuntungan bahkan bisa melebihi penghasilan bulanannya.

“Selain itu ia menambahkan sosper ini juga dilakukan agar masyarakat tau dan memahami Perda tentang pengelolaan sampah, serta pentingnya kebersihan,” tutupnya. (Ris/aj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini