Anggota Polri Langgar Kode Etik, Kapolri Pastikan Sidang Kode Etik Tuntas
Onlinekoe.com | Jakarta — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan proses sidang etik terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran harus tuntas, baik di tingkat internal kepolisian maupun di tingkat pengadilan.
“Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas. Baik di internal maupun yang saat ini sedang berproses di pengadilan,” kata Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers Apel Kasatwil 2022 di Jakarta, Rabu.
Diketahui, kasus pembunuhan Brugadir J, sejumlah anggota yang terlibat diantaranya adalah Bharada E, Bripka RR, AKBP AA, dan AKP Y belum menjalani sidang Kode Etik Kepolisian.
(Alex)