Ragam

Aparat Kepolisian Menjaga Ketat 8 Pelaku Pembunuhan Anggota Brimob

Onlinekoe.com, BATURAJA – Ratusan warga Desa Kampung Sawah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Rabu siang (24/7) memadati Pengadilan Negri Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU). Kedatangan warga tersebut guna menghadiri sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Aliaspat Yusuf anggota Brimob Resimen C Belitang OKU Timur beberapa waktu lalu oleh 8 orang satu kampungnya

Jon Kenedy salah satu keluarga korban mengatakan jika dirinya dan keluarga ingin menyaksikan secara langsung keputusan Hakim,” Karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami nilai terlalu ringan yang menuntut pelaku cuma 15 tahun penjara. Nah tinggal lihat apakah Hakim memutuskan lebih atau kurang dari tuntutan,” kata Jon

Jon mengharapkan, pelaku mendapat hukuman yang stimpal, setidaknya hukuman seumur hidup,” pengennya hukuman mati atau paling rendah hukuman seumur hidup,” pungkasnya

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP NK Widayana Wulandari melalui Kabag Ops Kompol Ginting saat diwawancarai mengatakan untuk mengantisipasi keadaan yang tidak dinginkan, pihaknya menurunkan sedikitnya 100 orang personil untuk melakukan pengamanan.

Mengingat, ratusan warga yang datang untuk melihat jalannya sidang tersebut terdiri dari keluarga korban dan juga keluarga pelaku, yang kebetulan antara pelaku dan korban masih sama-sama tinggal satu kampung.

” Ini yang datang ada keluarga korban. Namun ada juga keluarga pelaku yang datang. Gesekan kedua keluarga ini yang harus kita antisipas. Karena disatu sisi keluarga korban menginginkan hukuman seberat-beratnya dan sebaliknya keluarga pelaku yang ingin hukuman seringan-ringannya,” kata Kabag Ops

Setelah menunggu cukup lama, jalannya Sidang putusan kasus pembunuhan yang terjadi Di kota Muaradua kabupaten OKU selatan oleh delapan pelaku terhadap Brigadir Polisi AP Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja berlangasung panas.

tiga dari delapan terdakwa yang diduga terlibat di dalam kasus pembunuhan tersebut divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Agus Safuan Amijaya SH.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Hartawan (40), Yongki (21) dan Rudi Hartono (38) karena dinilai hakim tidak terbukti ikut terlibat di dalam kasus itu.

lima terdakwa lainnya divonis berbeda oleh majelis hakim yakni Zen Oktono (50) divonis sembilan tahun, Hafnizar (27) sembilan tahun, Indo Saputra (22) dua tahun, Julius Hendra Yudi (38) divonis 11 tahun, serta Fandi (38) tiga tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Rahditio Dharma SH yang menjerat kedelapan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Begitu mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sontak ratusan keluarga korban yang sengaja hadir di sidang tersebut langsung protes

“Kami tidak rela pak hakim. Kami minta hukuman setimpal. Minimal pelaku dihukum seumur hidup,” teriak salah seorang wanita sembari terisak menahan tangis.

Sontak saja melihat wanita yang merupakan keluarga korban tersebut membuat anggota kekuarga yang lain pun langsung tersulut emosi, bahkan ada yang berusaha ingin main hakim sendiri. “Dimana keadilan di negeri ini? Ayo pak hakim keluar kalau merasa benar. Hadapi kami rakyat jelata ini,” teriak masa

Belum puas sampai disitu, massa tanpa diberi komando langsung menghadang pintu keluar dan masuk di PN Baturaja sehingga kedelapan terdakwa tidak bisa dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Baturaja.

Beruntung ratusan aparat kepolisian baik dari intel, reskrim, serta brimob yang dikomandoi Kabag Ops Polres OKU, Kompol Ginting sigap melakukan pengamanan, sehingga para terdakwa tidak jadi sasaran amarah pihak keluarga korban. “Untuk sementara para terdakwa kita amankan dulu di sel tahanan PN Baturaja sambil menunggu situasi aman,” ungkapnya.

Selanjutnya Kabag Ops bersama Pihak Kejaksaan OKU Selatan langsung melakukan dialog dengan keluarga inti korban untuk menjelaskan bahwa mereka bisa mengajukan kasasi atau banding jika tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Terhadap 5 terdakwa yang divonis tidak sesuai tuntutan JPU, kami akan melakukan upaya banding,” kata Kasi Pidum Kejari OKU Selatan Rivano, SH

Sedangkan terhadap 3 tersangka yang divonis bebas menurut Rivano pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi. “Kita akan Kasasi,” tukasnya. (DAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *