Apel Gelar Pasukan Operasi Seligi 2021. Wakapolda Kepri : Laksanakan penegakan hukum secara persuasif
Onlinekoe.com | Batam – Wakapolda Kepulauan Riau (Kepri), Brigjen Pol Darmawan mengingatkan seluruh anggota di jajaran kepolisian lalu lintas (Polantas) yang akan melaksanakan Operasi Zebra Seligi agar mengedepankan edukasi dalam melakukan penegakan hukum kepada masyarakat.
“Laksanakan penegakan hukum secara persuasif, tarik simpatik masyarakat dengan ramah, empati, simpatik dan sopan dan hindari kegiatan kontra produktif yang dapat menurunkan citra Polri,” kata Darmawan saat memimpin apel Gelar Pasukan di Mapolda Kepri, Senin (15/11).
Darmawan mengatakan, operasi Zebra ini menyasar masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas, lokasi yang rawan macet dan kecelakaan lalu lintas serta rawan kerumunan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Diharapkan dengan Operasi Zebra Seligi ini bisa tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jalur arteri dan tempat wisata, memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan jumlah fatalitas korban laka lantas,” ujarnya.
Seluruh personel Polri yang terlibat dalam dalam Operasi Zebra Seligi yang digelar mulai 15-28 November nanti, kata Darmaean, agar meningkatkan sinergitas TNI-Polri dengan menggandeng POM TNI.
“Dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan agar melibatkan POM TNI karena kehadiran dan keberadaan unsur POM TNI adalah dalam rangka perkuatan unsur pelaksana operasi, sekaligus akan dapat meminimalkan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Dalam Operasi Zebra Seligi 2021 kali ini melibatkan sebanyak 307 personel Polda Kepri dan Polres jajaran di bagi dalam Satgas Lidik, Satgas Preemtif, Satgas Preventif dan Satgas Banops.
Seperti diketahui, jumlah pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Seligi 2020 sebanyak 2.031 pelanggaran, menurun sekitar 64 persen dari tahun 2019 dengan jumlah tilang sebanyak 77 lembar dan teguran sejumlah 1.945. Teguran didominasi oleh pelanggaran helm SNI, melawan arus dan pengemudi di bawah usia. (JS)