Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Apresiasi Kajati Kepri, Wali Kota Tanjungpinang Serahkan Piagam Penghargaan – 11 SKK...

Apresiasi Kajati Kepri, Wali Kota Tanjungpinang Serahkan Piagam Penghargaan – 11 SKK Penanganan Masalah Hukum Strategis

Tanjungpinang — Wujud nyata sinergi hukum antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapat pengakuan resmi dan penghormatan tertinggi dari Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., yang secara langsung menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam sebuah pertemuan resmi di ruang rapat Kejati Kepri, Jl. Sungai Timun No.1, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Selasa (24/6/2025).

Penyerahan penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni simbolik, melainkan bentuk penghargaan konkret atas kontribusi strategis dan berkelanjutan Kejati Kepri dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum kompleks yang dihadapi Pemko Tanjungpinang, khususnya melalui peran aktif bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hadir dalam acara tersebut jajaran pejabat struktural Kejati Kepri, termasuk Asisten Datun, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pembinaan, Kabag TU, para Koordinator dan Kepala Seksi di lingkungan Bidang Datun. Sementara dari pihak Pemerintah Kota, Wali Kota didampingi oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala DPKAD, Kepala Dinas Perkim, Kepala Inspektorat, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang.

Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, Kejati Kepri melalui Bidang Datun telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) kepada Pemko Tanjungpinang. Beberapa isu strategis yang berhasil diurai secara yuridis antara lain:

Ruislag lahan antara Markas Komando Armada I dengan Pemko Tanjungpinang terkait pembangunan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum berbasis teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SPAM SWRO);

Tukar guling aset antara Pemerintah Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dengan PT. Dima Habadi;

Status dan legalitas penggunaan Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji di Senggarang;

Penataan status dan kedudukan hukum pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Pendapat-pendapat hukum ini bukan hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga menjadi fondasi legal yang krusial dalam mencegah timbulnya sengketa hukum, penyimpangan regulatif, serta potensi kerugian negara akibat keputusan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain piagam penghargaan, Wali Kota Lis Darmansyah juga menyerahkan secara simbolis sebanyak 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati Kepri. SKK ini diberikan untuk menangani permasalahan hukum terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di sebelas lokasi perumahan yang tersebar di wilayah administrasi Kota Tanjungpinang.

Melalui SKK ini, Kejati Kepri diberi kewenangan penuh untuk bertindak atas nama Pemko, baik dalam jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi, guna memperjuangkan hak daerah atas aset publik yang selama ini belum diserahkan oleh pihak pengembang, serta menempuh langkah hukum dalam memperkuat legitimasi pengambilalihan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat luas.

Dalam sambutannya, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kejati Kepri yang telah menjadi mitra strategis dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpijak pada landasan hukum yang kokoh.

> “Peran Jaksa Pengacara Negara sangat vital. Tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga memberi perlindungan terhadap kebijakan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto dengan tegas menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak hanya hadir untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga untuk menjadi penjaga integritas kebijakan daerah melalui pendampingan hukum yang preventif, konsultatif, dan solutif.

> “Kami hadir bukan hanya untuk menyelamatkan aset negara dari penyalahgunaan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah dilahirkan dalam kerangka hukum yang bersih dan bertanggung jawab,” ungkap Teguh.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama, penyerahan cenderamata, serta dialog hangat antara para pejabat yang hadir. Momen ini bukan hanya menandai bentuk penghargaan, tetapi juga menjadi tonggak penguatan sinergi antarlembaga demi menciptakan pemerintahan yang profesional, responsif, dan berbasis hukum.

Dengan penghargaan dan mandat hukum ini, Kejati Kepri kembali menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga kepentingan publik dan memperkuat kinerja pemerintahan daerah yang modern, adil, dan berintegritas tinggi. Semangat kolaborasi ini diharapkan terus berlanjut ke depan, mencakup ranah legislasi, peraturan daerah, dan peningkatan kapasitas hukum aparatur sipil negara demi mewujudkan pelayanan publik yang bermutu dan berkeadilan.

(Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini