Babak Belur, Dasat dan Mirza Korban Pengeroyokan di Kawasan Blok M Desak Keadilan
Jakarta – Dasat Warman dan Mirza Z, korban dari penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal dan dalam keadaan mabuk mengharapkan Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku penganiayaan.
Sebab, hingga berita diturunkan, pelaku penganiayaan belum diamankan pihak kepolisian. Dan tindakan oknum tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana.
Dasat Warman mengungkapkan, kasus dugaan pengeroyokan itu sudah dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dibuktikan dengan adanya surat laporan Polisi bernomor LP/B/0149/V/2022/Polsek Metro Kebayoran Baru/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, yang di keluarkan oleh Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Jumat 20 Mei 2022, sekira jam 03.40 WIB.
Berdasarkan surat laporan polisi tersebut, Dasat dan Mirza menyampaikan keluhan dan menceritakan peristiwanya kepada sejumlah wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (23/5/2022), sore.
“Penganiayaan itu terjadi pada 20 Mei 2022 sekira pukul. 03.00 WIB, di depan Bunker Lunch, Kawasan Jalan Panglima Polim no. 61, Jakarta Selatan. Saat itu, saya dan Mirza ingin mengajak teman-teman yang lain untuk segera pulang. Namun, tiba-tiba ada sejumlah orang datang dan langsung memukuli Saya dan Mirza. Saya tak punya masalah apa-apa dengan pelaku. Saya pun tak kenal siapa dia,” papar Dasat Warman.
Usai menceritakan kronologis kejadian Kepada Wartawan, Dasat berharap aparat kepolisian segera menangkap dan menahan pelaku. Dengan menahan rasa sakit, Dasat mencoba memperlihatkan sejumlah luka, memar dan beberapa giginya yang patah akibat pengeroyokan yang dialaminya.
Dasat menegaskan, kasus ini harus segera ditindaklanjuti sehingga teman dan dirinya mendapatkan keadilan, kepastian hukum dan persamaan dimuka hukum.
“Kan sudah ada bukti hasil fisum yang dipegang oleh pihak kepolisian. Segeralah ditindak. Saya berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” pungkas Dasat.