Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Badan Kesbangpol Disoal, Pembentukan FKUB Provinsi Jateng Diduga Bermasalah

Badan Kesbangpol Disoal, Pembentukan FKUB Provinsi Jateng Diduga Bermasalah

Semarang – Gerakan Kebangsaan Watugong beserta sejumlah Tokoh Agama di Jawa Tengah mengajukan keberatan kepada Badan Kesbangpol Provinsi Jateng. Pasalnya, karena Proses pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah periode 2024 – 2029 bermasalah.

Hal itu terungkap dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (17/05/2024), masalahnya mulai dari proses pembentukan yang tidak Partisipatif, tidak Transparan, Diskriminatif, dan proses pembentukan yang sangat singkat dan terkesan terburu – buru.

Naufal Sebastian, S.H., M.H. selaku Tim Advokasi Gerbang Watugong menyampaikan; ejumlah tokoh agama yang bersama Gerbang Watugong menyampaikan keberatan antara lain: Ketua FKUB Kabupaten Klaten, Drs. K.H. Syamsuddin Asyrofi, M.M, Ketua FKUB Kabupaten Temanggung K.H. Ahmad Sholeh, Sekretaris FKUB Kabupaten Klaten, Drs. H. Moch. Isnaeni, Ketua DPD Asosiasi Pendeta Indonesia Jateng, Pdt. ZS Djoko Poernomo, STh; Presidium GUSDURian Semarang, Nuhab Mujtaba Mahfuzh dan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang, Natael Bremana W.B.

Naufal Sebastian, lebih lanjut membeberkan, pembentukan FKUB tersebut bermula dari surat Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah tertanggal 19 April 2024 kepada enam organisasi keagamaan untuk segera menyampaikan permohonan anggota FKUB periode 2024 – 2029.

Dengan rincian sebagai berikut:

Majelis Ulama Indonesia sejumalah 11 orang, Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah Jawa Tengah sejumlah 3 orang, Keuskupan Agung Semarang sejumlah 2 orang, Perwakilan Umat Budha Indonesia Jawa Tengah sejumlah 2 orang, Parisada Hindu Dharma Indonesia sejumlah 2 orang, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Jateng sejumlah 1 orang, dengan total keseluruhan 21 Orang yang akan menjadi Anggota FKUB Provinsi Jateng periode 2024 – 2029.

Organisasi keagamaan tersebut diatas, diharuskan sudah mengirimkan data usulan calon Anggota FKUB paling lambat tanggal 22 April 2024, selanjutnya pada tanggal 25 April 2024 Badan Kesbangpol Provinsi Jateng mengadakan musyawarah Pembentukan Pengurus FKUB Prov. Jateng Periode 2024-2029, dan telah menghasilkan 21 anggota FKUB.

“Proses pembentukan FKUB ini kami nilai sangat tidak Partisipatif, dan justru Diskriminatif karena Badan Kesbangpol hanya melibatkan enam organisasi keagamaan, Sementara secara faktual di Jawa Tengah, terdapat berbagai organisasi keagamaan dengan berbagai macam corak dan keberagamanya,” ujar Naufal.

Dibeberkannya, misalnya untuk agama Islam terdapat Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, ABI, JAI, LDII, dan organisasi/lembaga keagamaan Islam lainya. Serta untuk agama Kristen terdapat PGI, API, dan organisasi/lembaga keagamaan Kristen lainya.

Juga untuk agama Budha terdapat Permabudi, dimana lembaga – lembaga tersebut tidak dilibatkan dalam proses pembentukan FKUB ini, sehingga proses ini membatasi Hak bagi tokoh agama anggota organisasi keagamaan lainya untuk berpartisipasi sebagai pengurus FKUB Prov. Jawa Tengah.

Selain itu, imbuh Noval, proses pembentukan FKUB ini berlangsung sangat singkat, yaitu lima hari kerja tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas. Serta tidak ada ruang bagi warga masyarakat untuk menguji kapasitas dan kapabilitas Pengurus FKUB Provinsi Jateng Periode 2024-2029.

Bahwa dalam Pasal 8 PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006, telah dinyatakan jika FKUB dibentuk oleh Masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah.

Oleh karenanya pembentukan FKUB Prov. Jateng Periode 2024-2029 sudah semestinya dilakukan dengan melibatkan partisipasi dan aspirasi masyarakat secara luas, dan waktu yang cukup, tidak seperti ini, terburu – buru, Diskriminatif, dan tidak partisipatif.

“Menanggapi proses pembentukan yang bermasalah tersebut Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Watugong sejumlah tokoh agama dari berbagai latar belakang keagamaan di Jawa Tengah,” tandas Naufal.

Adapun mengajukan upaya administrasi dengan mengirimkan surat keberatan ke Badan Kesbangpol Provinsi Jateng dan meminta Badan Kesbangpol Provinsi Jateng untuk :

Pertama, Meninjau ulang proses pembentukan FKUB dan Membatalkan pembentukan FKUB Provinsi Jateng periode 2024 – 2029 pada tanggal 25 April 2024 yang lalu.

Kedua, memfasilitasi pembentukan ulang FKUB Provinsi Jateng periode 2024 – 2029 yang partisipatif, Transparan, dan Tidak Diskriminatif, serta mendorong keterlibatan Masyarakat luas dalam mengusulkan anggota FKUB Provinsi Jateng peridoe 2024 – 2029.

Ketiga, apabila Badan Kesbangpol Provinsi Jateng tidak melakukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 – 3 diatas, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. (Heru Saputro)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini