Onlinekoe.com, Langkat – Tim Pemantau Komnas HAM RI menggelar rapat koordinasi dengan DPRD Kabupaten Langkat, guna membahas penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Dapat dengan PTPN II di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kamis (27/06/2019).
Rapat yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Langkat itu dihadiri Pemantau dan Penyidik Aktivitas HAM RI, Nurjaman, perwakilan Kelompok Tani Cinta Dapat, Ali Nafiah Bangun, serta Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Jiman Tarigan, bersama empat anggota komisi, yakni Johanes Sitepu, Joni Sitepu, Syamsul Bahri, dan Antoni.
Pemantau dan Penyidik Aktivitas HAM RI, Nurjaman, mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kabulaten Langkat tidak lain untuk mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM atas sengketa lahan Kelompok Tani Cinta Dapat dengan PTPN II.
Dalam hal ini, katanulya. Komnas HAM RI bwlerupaya serius mengumpulkan berbagai alat bukti awal dan keterangan dari berbagai pihak terkait, untuk menentukan dasar penyidikan atas laporan dugaan terjadinya pelanggaran HAM dalam peeaoalan itu.
“Karena persoalan inilah, kami sengaja datang untuk meminta data dan keterangan dari seluruh pihak terkait. Artinya, Komnas HAM hadir untuk memastikan informasi tersebut, sekaligus berupaya membantu menyelesaikannya,” ungkap Nurjaman.
Menyikapi persoalan itu, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Antoni, mengakui, pihaknya telah berulang kali melakukan proses mediasi. Menurutnya, kasus ini pernah dimenangkan masyakat kelompok tani. Namun kenyataan di lapangan, mereka tetap tidak bisa menguasai lahan tersebut.
“Kasus ini sendiri sebenarnya sudah berjalan 18 tahun, dan sudah berulang kali pula dilakukan mediasi di tingkat DPRD Langkat maupun DPRD Sumatera Utara. Namun permasalahannya belum tuntas juga, mesku telah masuk ranah hukum,” terangnya.
Sebaliknya, perwakilan Kelompok Tani Cibta Dapat, Ali Nafiah Bangun, menyebutkan bahwa dasar pihaknya menguasai lahan di Desa Padang Brahrang, Levamatan Selesai, Kabupaten Langkat, tidak lain ialah putusan pengadilan pada 1984 silam.
Hanya saja menurutnya, meskipun status tanah yang disengketakan itu telah berkekuatan hukum tetap dan sah dikuasai oleh masyarakat setempat, namun tetap saja pihak PTPN II berupaya untuk menguasai.
“Di sinilah dilemanya. Karena walaupun kami punya dasar-dasar hukum yang jelas, namjn hal tersebut justru dianggap tidak berlaku oleh penegak hukum. Hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar Ali Nafiah.
Dengan terlaksananya pertemuan itu, dia sangat berharap, kedatangan Tim Komnas HAM RI mampu membantu masyarakat untuk menyelesaikan sengketa lahan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa ada indikasi penyelesaian. (andi/tiara)







