Bak Rodi, Perusahaan BSA Diduga Gaji Karyawan Jauh Dibawah UMK
Onlinekoe – Tiga Perusahaan dalam satu ruang lingkup di wilayah Kota Bengkulu, dipimpin seorang manager bergerak di bidang Distribusi barang dagangan, diduga melanggar UU No , 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja pengupahan kepada pekerja/buruh jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bengkulu.
Ansori salah satu mantan supir di perusahaan Bengkulu Setia Abadi (BSA) menuturkan kronologi pengupahan di perusahaan tersebut gaji sistim harian Rp 25.000/hari + uang makan 35.000/hari, jika hadir dalam sebulan 26 hari kerja hanya menerima Rp 1.560.000.
“Saya protes saya dipecat tanpa Pesangon, Ironisnya saya disuruh buat surat mengundurkan diri supaya gaji saya diberikan,” keluhnya, (25/1/23).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi mengomentari tentang pengupahan sangat jauh dibawah peraturan pemerintah, Upah Minimum Regional (UMR) dan keputusan Gubernur No, G. 486 DKK Trans untuk tahun 2024 tertanggal 30 November 2023. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bengkulu sebesar Rp 2.751.802.29.
Ali Sadikin Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid-HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menyarankan kepada karyawan/ buruh segera membuat laporan kepada pihaknya selaku Pengawas dan Penindakan.
Lanjut Ia mengatakan UU No, 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu) No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur soal upah Minimun di Pasal, 88. ayat, 2 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan Hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Kebijakan itu meliputi penetapan Upah Minimum setiap tahun, untuk itu kami bisa bertindak apabila ada pengaduan,” tutupnya.
(jlg).