Bandar Sabu Warga Jakarta dan Rekannya Diringkus di Way Kanan
Onlinekoe.com | Polres Way kanan mengamankan tiga tersangka bandar narkoba jenis sabu yang mengedarkannya di Negara Batin dan Negeri Besar, ketiga tersangka dibekuk berikut barang bukti 27 gram sabu.
Ketiganya ditangkap terpisah, kali pertama petugas meringkus tersangka berinisial MF (39) di kediamannya di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Minggu (9/10/2022). Petugas juga mendapati barang bukti 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram.
“Kemudian 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 1 bungkus kotak rokok dan balutan kertas tissue warna putih,” Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Sigit Barazili, saat konferensi pers di Polres setempat, Selasa (18/10/2022).
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka MR (34) warga Cilincing, Jakarta dan MJ (31) warga Kampung Kaliawi Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Kedua tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah milik MR di Kampung Kiling Kiling Kecamatan Negara Besar Kabupaten Way Kanan.
Pada saat penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan pada kantong sebelah kanan jaket kulit warna coklat yang tergantung di ruang dapur rumah MR, antara lain narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 27,4 gram.
“Jadi ketiga tersangka ini sudah lama kami perhatikan gerak geriknya, hanya saja tinggal menunggu waktu yang tepat, dan berdasarkan hasil informan kami bahwa ketiganya sedang menguasai dan menyimpan barang haram itu, kami langsung bergerak mengamankan, dan inilah hasil barang bukti yang kami dapat, cukup banyak,” paparnya.
Selain narkoba jenis sabu, lanjutnya, polisi juga mengamanakan barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu, 900 plastik klip kecil, sekop plastik, jarum bakar dan timbangan digital.
“Untuk tersangka MF akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 (ayat) 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan MR dan MJ dapat dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya. (Bung puting)