Bantahan Irjen Teddy Minahasa Soal Kasusnya, Direspon Polda Metro Jaya
Onlinekoe.com | Jakarta — Pernyataan Irjen (Pol) Teddy Minahasa Putra yang membantah dirinya tidak terlibat dalam kasus pengguna dan pengedar gelap narkoba yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Metro Jaya.
Ditreskoba Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berdasarkan bukti atau fakta hukum yang ditemukan.
Pernyataan itu sekaligus merespons bantahan yang disampaikan oleh Irjen (Pol) Teddy bahwa dirinya bukanlah pengguna maupun pengedar narkoba.
“Saya sampaikan bahwa Polda Metro bekerja sesuai dengan kebenaran hukum, kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut dia, mengatakan, penetapan tersangka Irjen (Pol) Teddy Minahasa, juga sudah sesuai ketentuan yang berlaku. “Merujuk Pasal 184 KUHAP, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka,” ucap Zulpan.
Mantan Kapolsek Ciputat Polres Metro Jaksel itu menyatakan, Polda Metro Jaya siap untuk membuktikan keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini di proses persidangan.
“Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan lagi.
Lebih lanjut Zulpan menambahkan, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.
Irjen (Pol) Teddy Minahasa Putra oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto (J.o) Pasal 132 Ayat (1) J,o Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau minimal 20 tahun penjara.
(Alex)