Bantuan BLT 1 Juta Cair, Segera Cek Syaratnya!
Onlinekoe.com | Bandar Lampung – Bantuan Rp. 1 Juta langsung dikirim ke pemilik rekening di Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI. Namun, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini. Bantuan Rp. 1 juta yang dimaksud pada artikel ini adalah BLT Subsidi Gaji 2021.
BLT subsidi gaji merupakan program bantuan dari pemerintah, yang sebenarnya sudah dilakukan dari tahun lalu. Pada tahun 2020 lalu, BLT subsidi gaji nominalnya lebih besar yaitu Rp. 2,4 juta yang dibagi menjadi dua kali transfer. Jadinya penerima mendapatkan Rp. 1,2 juta tiap sekali transferan.
Sampai saat ini, penyaluran BLT Subsidi gaji 2021 sudah memasuki tahap ketiga dan mencapai 3.251.563 penerima.
• Rincian penyaluran BSU:
1. Tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima.
2. Tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima.
3. Tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Jumlah 3.251.563 penerima itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.
Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, dapat mengeceknya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.
• Adapun syarat penerima subsidi gaji yang baru :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
• Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) :
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
a. WNI;
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
f. Sektor Usaha.
2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARABank HIMBARA:
– Bank Mandiri;
– Bank BRI;
– Bank BNI;
– Bank BTN.
• Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id :
– Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
– Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
“Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.”
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
“Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”
Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
• Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
– Kunjungi website kemnaker.go.id;
– Daftar Akun;
– Kemudian login ke akun Anda;
– Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.;
– Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
•Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
– Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
– Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
• Cek Melalui Chat WhatsApp
– Chat nomor WhatsApp 081380070175;
– Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih “Informasi Penerima BSU 2021”;
– Ikuti petunjuk yang tampil.
• Layanan Masyarakat 175
a. Hubungi Call Center nomor telepon 175;
b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id;
c. Direct Message (DM) sosial media resmi:
– Facebook BPJS Ketenagakerjaan;
– Twitter @BPJSTKinfo.
Sumber informasi ini ada di : motorplus-online.com dan tribunnews.com