Jakarta

Banyak Langgar Pelat Nopol Khusus, Polisi Perketat Permohonan STNK Khusus

Onlinekoe.com | Jakarta — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperketat seleksi pemohon surat tanda nomor kendaraan (STNK) rahasia atau khusus.

Langkah ini, seiring maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia di jalan raya.

“Mulai dari minggu ini, kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait hal ini jajaran Polri diberi kewenangan untuk menerbitkan STNK khusus atau rahasia sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan STNK Khusus dan Rahasia.

Tujuannya, kata Sambodo, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia. Meski demikian, bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas.

“Kita ketatkan sesuai dengan Peraturan Kapolri untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Divisi Propam atau Bidang Propam. Sedangkan, untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo.

Kemudian, surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon I di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia.

“Dan ini juga berlaku untuk perpanjangan, artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya, ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang,” tegasnya.

Menurut Sambodo, ada ratusan kendaraan pelat khusus yang terjaring, salah satunya terkait pelanggaran ganjil genap. Sebagian besar para pengendara pelat khusus itu merasa kendaraannya bebas ganjil genap.

“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada satu pun pelat kendaraan hitam ini yang bebas dari ganjil genap. Semua sama di muka hukum wajib, mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku,” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *