Mesuji

Barbar! Oknum Mantan Aparatur Kampung Merusak Fasilitas Umum

Onlinekoe.com | Way Kanan – Seorang mantan oknum aparatur kampung, kepala dusun (Kadus) di salah satu kampung di Dusun 1, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, tepatnya yang ada di Kabupaten Way Kanan diduga telah melakukan pengerusakan fasilitas umum yaitu sumur bor, pada Jumat (18/2/2022).

Perusakan fasilitas umum tersebut atau sumur bor, dilakukan oleh mantan oknum aparatur kampung yang berinisial (Ag), dengan sengaja.

Menurut keterangan dari Ag, sewaktu ditemui oleh awak media dirumahnya pada hari Rabu, (16/2/2022). Dirinya mengakui perusakan tersebut dia lakukan dengan alasan, keberadaan sumur bor tersebut menghalangi tempat bangunan yang akan dibangunnya, yaitu pom bensin mini dan pengisian ulang air galon.

“Iya bang, memang saya yang merusak bangunan sumur bor itu. Karena sumur bor itu menghalangi bangunan yang akan saya bangun,” katanya Ag kepada awak media.

“Dengan adanya sumur bor itu, saya merasa dirugikan. Airnya meluber sampai halaman rumah saya dan sumur bor itu menghalangi saya membangun ruko untuk berjualan isi ulang air galon,” lanjutnya.

Sedangkan, sumur bor tersebut sudah ada sebelum Ag menempati rumah yang ditempatinya sekarang ini. Namun, menurut keterangan Ag, rumah yang dia tempati sekarang ini adalah milik orang tuanya yang sebagiannya sudah dihibahkan kepada pemerintah kampung untuk pembangunan sumur bor.

Dengan kata lain, Ag sudah merusak aset milik negara atau bangunan milik pemerintah yang jelas sudah melanggar peraturan UU KUHP yang dapat dikenai sanksi pidana, yang merujuk pada peraturan UU KUHP Pasal 406.

(bsr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *