Baru Digelar 2 Hari Operasi Zebra Jaya, Polda Metro Tilang Ratusan Pelanggar
Onlinekoe.com | Jakarta — Baru dua hari digelar Operasi Zebra Jaya 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menilang ratusan pelanggaran lalu lintas.
Ya, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang terhadap 341 pelanggar selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 yang dimulai pada 18 September hingga 1 Oktober.
Ketiga ratus empat puluh satu pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE terdiri dari 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.
“Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Rabu (20/09/2023).
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, dari ke-341 itu adalah mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt sebanyak 274 pelanggar.
Lalu, ia merinci 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.
Disamping itu terdapat sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta dua pemotor melawan arus.
Selain sanksi tilang, Trunoyudo juga mengatakan pihaknya juga memberikan teguran kepada ribuan pengendara.
“Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam pelaksanaannya, kata ia, terdapat 15 target sasaran pelanggaran yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, pemotor tidak menggunakan helm SNI.
“Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM,” kata mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.
“Kemudian, kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, serta penertiban parkir liar,” pungkasnya.
(Alex)