Ragam

Baru Sebulan Terdaftar, Peserta JSN-TK Tetap Terima Santunan Utuh

Onlinekoe.com, Binjai – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Binjai menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 24 juta kepada ahli waris Almahrumah Zuminten, tidak lain peserta jaminan sosial nasional ketenagakerjaan (JSN-TK) kategori tenaga kerja bukan penerima upah (BPU), belum lama ini.

Santunan tersebut diserahkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Tengku Muhammad Haris Sabri Sinar, diwakili Kepala Bidang Pemasaran, Evi Wirdaningsih, kepada anak Almarhumah Zuminten, Ario Andika, di rumahnya, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Evi Wirdaningsih, mengatakan Alharhumah Zuminten merupakan peserta JSN-TK kategori tenaga kerja BPU yang baru terdaftar selama satu bulan, atau terhitung sejak Juli 2019.

Meskipun baru satu bulan menjadi peserta JSN-TK, namun ahli waris Almarhumah Zuminten tetap mendapatkan haknya secara penuh dan tanpa melalui masa tunggu.

“Penyerahan santunan kematian ini merupakan bukti BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir ditengah-tengah masyarakat, khususnya tenaga kerja yang tengah tertimpa musibah. Artinya, kita akan selalu bersama tenaga kerja Indonesia,” ujarnya.

Secara khusus Evi Wirdaningsih juga merincikan besaran santunan kematian yang diberikan BPJS ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta JSN-TK.

Dimana menurutnya, santunan kematian untuk peserta JSN-TK kategori tenaga kerja BPU ialah Rp 24 juta. Sedangkan peserta JSN-TK kategori penerima upah sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja. (andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *