Onlinekoe.com – Seorang wanita warga Provinsi Riau, Nia Apriani (23), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung atas kasus perantara peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram (kg), Kamis (10/1/2019).
Sabi’in menjelaskan dalam surat dakwaannya, terdakwa menjadi perantara untuk mengantarkan sabu-sabu sebanyak 2 kg ke Bandarlampung bermula lantaran terdakwa memilik hutang kepada temannya, Irna (DPO).
Lanjut JPU kemudian Irna menghubungi Koko (DPO) untuk meminta barang yang akan diantarkan. Barang tersebut kemudian diberikan dengan cara disimpan di dua bungkus snack. “Sesampai di Bandarlampung keduanya berhenti untuk mencari perisistirahatan. Setelah itu, Koko menelepon Irna bahwa mengatakan seseorang telah menunggu di depan salah satu bank yang berada di Jalan Kartini,” kata dia menjelaskan.
Selanjutnya, saat mereka beristirahat kemudian Irna meminta terdakwa untuk pergi kesalahan satu bank yang diberitahu oleh Koko untuk menemui seseorang yang telah menunggu. Setelah terdakwa menunggu, petugas kepolisian dari Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa ada yang akan transaksi dan menangkap terdakwa. “Polisi sebelumnya mendapatkan informasi dan kemudian melakukan penyelidikan. Mendengar bahwa terdakwa ditangkap, kemudian Irna melarikan diri,” kata JPU.
Seorang wanita warga Provinsi Riau, Nia Apriani (23), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung atas kasus perantara peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram (kg), Kamis (10/1/2019).
Sabi’in menjelaskan dalam surat dakwaannya, terdakwa menjadi perantara untuk mengantarkan sabu-sabu sebanyak 2 kg ke Bandarlampung bermula lantaran terdakwa memilik hutang kepada temannya, Irna (DPO).
Lanjut JPU kemudian Irna menghubungi Koko (DPO) untuk meminta barang yang akan diantarkan. Barang tersebut kemudian diberikan dengan cara disimpan di dua bungkus snack. “Sesampai di Bandarlampung keduanya berhenti untuk mencari perisistirahatan. Setelah itu, Koko menelepon Irna bahwa mengatakan seseorang telah menunggu di depan salah satu bank yang berada di Jalan Kartini,” kata dia menjelaskan.
Selanjutnya, saat mereka beristirahat kemudian Irna meminta terdakwa untuk pergi kesalahan satu bank yang diberitahu oleh Koko untuk menemui seseorang yang telah menunggu. Setelah terdakwa menunggu, petugas kepolisian dari Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa ada yang akan transaksi dan menangkap terdakwa. “Polisi sebelumnya mendapatkan informasi dan kemudian melakukan penyelidikan. Mendengar bahwa terdakwa ditangkap, kemudian Irna melarikan diri,” kata JPU.(ok/w9)