Pasaman

Bawaslu Kabupaten Pasaman Rilis Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

Onlinekoe.com – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu semakin gencar adakan konsolidasi dan koordinasi dalam rangka meningkatkan pengawasan proses pemilihan, salah satunya melalui rilis pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pasaman Acara berlangsung di Hotel Sari Rasa Lubuk Sikaping, Minggu (03/08/2024).

Ketua Bawaslu kabupaten Pasaman Rini Juwita menyatakan, bahwa dalam menghadapi Pilkada serentak 2024, banyak kajian yang telah dilakukan untuk menyusun indeks kerawanan. Kajian-kajian ini didasarkan pada rangkaian kejadian dari Pemilu sebelumnya. Pilkada serentak yang diadakan bersamaan dengan Pemilu lainnya berpotensi menghadirkan dinamika problematika yang memerlukan tanggung jawab bersama dari seluruh stakeholder dan masyarakat.

“Indeks kerawanan telah disusun oleh tim dalam rangka menentukan langkah mitigasi resiko dalam pelaksanaan Pilkada nantinya. Potensi problematika nantinya menjadi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder dan masyarakat”, pesan Rini.

Rini juga menyoroti bahwa sengketa dalam pemilihan di Pasaman sudah menjadi kondisi yang umum sejak pemilihan tahun 2020, namun selalu bisa diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan isu lanjutan. Dirinya juga menekankan masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menjadi perhatian karena sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN di Pasaman cukup tinggi dan berulang di setiap pemilihan.

Rini Juwita dalam laporan nya di acara yang dihadiri ketua KAN dan Ketua Karang Taruna Sepasaman dan beberapa wartawan yang hadir di acara tersebut menyampaikan beberapa poin penting terkait tingkat kerawanan Pemilu 2024 berdasarkan hasil Identifikasi Isu dan Tahapan Rawan Berdasarkan Data IKP.

Setidaknya ada 6 Indikator yang disampaikan ketua Bawaslu Pasaman tersebut yaitu;
1 Rekomendasi/Putusan Bawaslu yang tidak ditindak lanjuti oleh KPU
2 Rekomendasi Bawaslu yang terkait ketidak netralan ASN/TNI/POLRI
3 Adanya sengketa proses pemilu/pilkada
4 Adanya pemilihan suara ulang (PSU)
5 Kekerasan politik yang melibatkan tokoh publik/politik/aparat keamanan
6 Adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/timses

Lebih lanjut Rini Juwita menyampaikan pemetaan kerawanan pemilu 2024 tertinggi di Pasaman terletak pada Indikator rekomendasi Putusan Bawaslu yang tidak ditindak lanjuti KPU dengan skor 5,13. Yang mana KPU Pasaman tidak melanjutkan rekomendasi Bawaslu dengan meminta salinan data AB.KWK.

Selain itu KPU Pasaman juga tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Pasaman terhadap PPK yang tidak memberikan salinan data AB.KWK pada Panwas Kecamatan.

Sementara itu peta kerawanan pemilu 2024 yang ke 2 dibacakan Rini Juwita adalah mengenai ketidak netralan ASN/TNI/POLRI dengan skor 2,88. Untuk ini ia menegaskan hanya bisa melakukan pelaporan ke komisi ASN terkait dugaan pelanggaran ketidak netralan ASN.

Menurut Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juwita pada tahun 2020 ada 17 orang yang diproses Bawaslu Pasaman terkait dugaan pelanggaran ASN tersebut.

Selanjutnya, Indikator kerawanan yang ke 3 terkait proses pemilu/pilkada mempunyai skor 2,86. Ini disebabkan Bawaslu Pasaman mengeluarkan putusan sengketa proses pemilu dari Partai PSI No 001/PS.REG/BAWASLU-PROV.SB.03.13/VIII/2018.

Pemetaan kerawanan pemilu yang ke 4 disebutkan Rini Juwita terletak pada Indikator PSU dengan skor 1,32. Hal ini terjadi di TPS 11 Sinonoan Nagari Bahagia kecamatan Padang Gelugur pada pemilu 2019. Selain itu PSU juga terjadi di pilkada 2020 tepat nya di TPS 1 Panti, TPS 9 Silayang, dan TPS 27 Padang Gelugur.

Ke-5, terkait Indikator kekerasan Politik yang melibatkan tokoh publik/politik/aparat kemanan. Peristiwa ini terjadi pada pemilu 2019 di kecamatan Rao Selatan saat rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara. Kekerasan itu dipicu oleh oleh salah seorang pendukung dari salah calon anggota DPRD yang melakulan protes dan menyebabkan kekisruhan saat rekapitulasi berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *