Onlinekoe.com – Anggota Bawaslu Kota Metro Hendro Edi Saputro, M.Pd didampingi oleh staf menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Metro dimulai pada pukul 13.30 WIB, bertempat di Aula KPU Kota Metro dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Bapak Agus riyanto, Ketua dan Anggota KPU Kota Metro, Perwakilan Polres Kota Metro, Perwakilan Kodim 0411/KM, Disdukcapil Kota Metro, Kesbangpol Kota Metro, Perwakilan Partai Golkar, Partai PKS, Partai PSI, Partai PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat dan Partai PDI-P Kota Metro
Dalam Kegiatan Tersebut Hendro Edi Saputro selaku Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan bahwa Sebagaimana yang tertuang dalam Pasał 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bahwa PDPB bertujuan untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.
Menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir dan memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Dalam kesempatan Rapat Koordinasi tersebut Juga disampaikan hasil pengawasan berupa pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dişandingkan dengan Aplikasİ Cek DPT KPU Lampung dan dihimpun oleh Bawaslu Kota Metro, maka dengan ini disampaikan hal-hal şebagai berikut:
Bahwa berdasarkan sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Aplikasi Cek DPT KPU Lampung dan berdasarkan informasi dilapangan ditemukan adanya daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori Pemilih Meninggal sebanyak 11 (sebelas) orang, dan Pemilih Baru 2 (dua) orang sebagaimana data terlampir.
Bahwa berdasarkan hasil percermatan sebagaimana maksud di ataş, Bawaslu Kota Metro merekomendasikan kepada KPU Kota Metro agar:
Melakukan pencermatan ulang terhadap Dafar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Januari dan Februari Tahun 2022.
Apabila dari hasil pencermatan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Januari dan Februari Tahun 2022 ditemukan fakta, agar dilakukan penghapusan daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (burcik)







