Anambas – Dalam kapasitasnya sebagai Community Protector atau pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang menegaskan kembali komitmen tegasnya dalam menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai hasil penindakan oleh Satuan Tugas Lanal Tarempa. Kegiatan pemusnahan tersebut dilangsungkan pada Selasa, 20 Mei 2025, berlokasi di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat, yakni surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dengan nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tertanggal 14 April 2025. Surat ini memberikan otorisasi resmi kepada Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang untuk memusnahkan barang-barang hasil sitaan yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai milik negara.
Barang yang dimusnahkan berupa 2.522.368 batang rokok ilegal yang beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam perundang-undangan cukai. Estimasi nilai pasar dari barang ilegal tersebut mencapai Rp 4.568.932.480,- (empat miliar lima ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Bila dibiarkan beredar, rokok ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian pada penerimaan negara hingga Rp 3.051.337.576,- (tiga miliar lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi operasional yang solid antara institusinya dengan Satuan Lanal Tarempa. Kolaborasi ini mencerminkan kesatuan langkah dalam memerangi praktik ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga membahayakan keberlangsungan industri legal yang patuh terhadap regulasi perpajakan dan cukai.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tanjungpinang menyerukan kepada masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam bentuk apa pun dalam praktik jual beli, distribusi, atau peredaran rokok tanpa cukai. Selain berdampak negatif terhadap pendapatan negara, keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya.
Tak hanya itu, masyarakat juga didorong untuk menjadi mitra strategis dalam pengawasan dengan cara aktif melaporkan segala bentuk indikasi produksi atau peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Tanjungpinang maupun aparat penegak hukum setempat. Kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga bentuk nyata dari komitmen moral dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Laporan: Anwar)