HUKUM DAN KRIMINALNASIONAL

Benarkan Gaji Presiden Sempat 250 Juta, ACT Batasi Komen Cibiran Netizen

Onlinekoe.com | Organisasi nirlaba profesional yang memfokuskan kerja-kerja kemanusiaan yaitu Aksi Cepat Tanggap (ACT), menjadi buah bibir usai dituding terlibat indikasi penyelewengan dana umat. Salah satu indikasi penyelewengan dan pemborosan dana ini tampak dari gaji petinggi ACT yang sangat fantastis.

Tampak jelas di akun resmi Instagram @actforhumanity, yang terlihat kelimpungan dengan cibiran netizen yang diduga membuat akun tersebut membatasi kolom komentar, Bahkan #aksicepattilep mulai bergaungan di media sosial khususnya Twitter.

Diketahui, salah satu penerima gaji besar ialah mantan Presiden dan salah satu pendiri ACT, Ahyudin. Diketahui, pendapatan yang diterima Ahyudin tiap bulannya mencapai Rp250 juta.

Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, membenarkan perihal pendapatan bulanan Ahyudin yang sebesar Rp250 juta. Gaji tersebut juga sempat diberlakukan pada awal tahun 2021 silam.

“Jadi, kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan? Iya, kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen,” ungkap Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

Sebut Ada Pengurangan Gaji Karyawan saat Pandemi

Ibnu menjelaskan, gaji tersebut sempat diberlakukan pada Januari 2021 silam. Namun, kebijakan itu tak berlangsung secara permanen terlebih karena filantropi ACT saat pandemi Covid-19 tidak dalam kondisi yang stabil.

“Saat terjadi pergantian komposisi, kami memilah dua hal apakah kami harus mengurangi karyawan waktu itu atau mengalokasi dana karyawan. Akhirnya kami pilih untuk kurangi gaji karyawan. September 2021, kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami minta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan,” bebernya.

Ibnu Khajar buka-bukaan Gajinya Tidak Lebih dari Rp100 Juta

Dirinya dalam kesempatan itu juga buka-bukaan soal pendapatan dirinya sebagai Presiden ACT saat ini. Kata Ibnu, gaji bulanannya saat ini tidak lebih dari Rp100 juta.

“Sebagai pimpinan, kita sebutnya presidium, yang diterima (gajinya) tidak lebih dari Rp100 juta,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau yang kerap disingkat ACT sedang menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, para petinggi yayasan ini diduga menyelewengkan dana donasi. Selain itu, mereka juga dianggap tidak transparan dalam penyaluran dananya.

Setelah diinvestigasi oleh salah satu media nasional, para petinggi ACT dikabarkan menggunakan dana donasi untuk kebutuhan pribadi. Kemudian, laporan keuangan sejak tahun 2021 tidak dirilis oleh pihak ACT. Padahal sejak berdiri dari tahun 2005 hingga 2020, mereka rutin memposting laporan keuangan di situs resmi ACT sebagai bentuk transparansi.

(Viva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *