Onlinekoe – Lapo Polisi Toba (Lapoltob) atau Warung Tuak Polisi Toba berlokasi di jalan Sadang II RT 07/02, Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, diduga berani mencatut nama Institusi Polisi.
Diduga ada oknum polisi membekingi, bebas buka usaha karaokean dan menjual tuak di lokasi gang pemukiman penduduk diapit dua rumah ibadah dan lokasi sekolah SMAN 7.
Diduga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2021 perubahan Keppres nomor 3 tahun 2007, Keputusan Menteri (Kepmen) Prawisata Bab VIII Pasal 13 tentang usaha karaokean dan menjual minuman beralkohol biasanya satu paket, dilarang berdekatan dengan Rumah Ibadah, Lembaga Pendidikan, Rumah Sakit minimal 400 meter dari lokasi usaha, juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu nomor 3 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kapolresta Kota Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos. MH, ketika ditemui media ini mengatakan, belum mengetahui keberadaan usaha karaoke dan jual tuak di lokasi pemukiman penduduk apalagi diapit dua rumah ibadah.
“Tentang mencatut nama Institusi Polisi nanti Kepolsek yang menindak, silakan konfirmasi dulu Kapolsek Gading Cempaka karena dilokasi wilayah Kapolsek itu, apabila sudah ketemu nanti temui lagi saya,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Gading Cempaka AKP. S.Saputra juga mengaku tidak mengetahui keberadaan usaha karaokean dan jual tuak dilokasi pemukiman di jalan gang diapit dua rumah ibadah.
“Terimakasih atas informasinya besok kita tinjau lokasi dan akan saya laporkan ke Kapolresta dulu,” pungkasnya.
(Parman Lubis)
terimakasih atas informasinya besok akan tinjau lokasi dan akan saya laporkan ke Kapolresta ujarnya. (Parman Lubis)