Berantas Mafia Tanah, Warga Tanjungpinang Tuntut Kepastian Hukum Atas Lahan Dan Rumah Mereka
Onlinekoe.com | Tanjungpinang – Sebanyak 200 lebih Kepala Keluarga yang tinggal di Jalan Salam, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang mulai resah dan bergejolak.
Masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah lahan dan rumah yang sudah ditempati mereka puluhan tahun terkesan dipecundangi oleh pemerintah Kota Tanjungpinang karena tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan lahan dan rumah mereka tersebut.
Sebanyak 200 lebih Kepala Keluarga di Jalan Salam tersebut semua mengaku memiliki surat kepemilikan atas lahan yang sah secara hukum berupa Alas Hak yang dikeluarkan pemerintah setempat sejak puluhan tahun lalu.
Sekarang ini masyarakat mengatakan seakan hak atas lahan dan rumah mereka dipecundangi Pemerintah dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tanjungpinang. Masyarakat sebagai pemilik lahan dan rumah tersebut tidak bisa meningkatkan surat kepemilikan lahan dan rumah mereka untuk menjadi sertifikat hak milik.
Bahkan untuk proses balik nama pun tidak dibenarkan oleh pihak Kelurahan. Artinya masyarakat tidak bisa melakukan jual beli di lahan dan rumah mereka. Seolah lahan dan rumah yang mereka tempati selama puluhan tahun tersebut bukan hak milik mereka.
Masyarakat Jalan Salam resah dan banyak yang mulai bergejolak untuk menuntut kepastian hukum bagi status kepemilikan atas lahan dan rumah mereka. Masyarakat sangat mengharapkan ketegasan dari pemerintah Tanjungpinang.
Dari data dan informasi yang awak media kumpulkan, ternyata ada pihak yang mengaku bahwa lahan yang ditempati masyarakat di Jalan Salam adalah milik mereka dan sudah memiliki sertifikat hak kepemilkan yang sah.
Bahkan pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut menurut informasi yang didapat dibeking oleh suami Walikota Tanjungpinang sebagai pengacaranya.
(Tim)