Berkas 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Tanggamus
Onlinekoe.com, TANGGAMUS – Berkas perkara, sembilan tersangka penyalahgunaan Narkoba yang ditangani Polres Tanggamus dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Atas hal itu, Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan setempat untuk segera dimeja hijaukan.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Rabu (03/07), mengatakan pihaknya melimpahkan sembilan tersangka Narkoba berikut barang buktinya.
“Hari ini, kami melimpahkan sekaligus 9 tersangka yang terdiri dari 8 tersangka warga Tanggamus dan 1 tersangka warga Pringsewu,” kata AKP Hendra Gunawan
Kasatresnarkoba menambahkan, kesembilan tersangka meliputi warga Tanggamus yakni Zarkasyi (46) dan Rozikil Anwar (47) warga Kecamatan Cukuh Balak.
Kemudian Herman (45), Zulqornain (42), Tomi Yogi (22), Razid Gandi (20), Irwand (20) dan Erwin (34) warga Kecamatan Kota Agung.
Lalu satu warga Kabupaten Pringsewu bernama Priyono (30) yang merupakan wiraswasta warga Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran.
“Pelimpahan tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan” terangnya.( benk)