HUKUM DAN KRIMINALJakartaNASIONAL

Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap, Komitmen Kapolri Tuntaskan Secara Transparan

Onlinekoe.com | Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima dan menyatakan berkas Irjen Ferdy Sambo Cs atau dan kawan-kawan sudah lengkap atau P21.

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menyampaikan, status P-21 atau lengkap berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menunjukkan keseriusan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam menuntaskan kasus tersebut secara transparan.

Sebagai bentuk komitmen Kapolri itu, Penyidik Timsus Polri akan melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022 mendatang.

“Sebagai komitmen Kapolri untuk menuntaskan kasus ini, akan dilaksanakan tahap kedua kasus 340 sub 338 jo 55 dan 56 dan kasus obstruction of justice untuk penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022 di Bareskrim,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Prof.Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, MSi, MM kepada wartawan, Rabu (28/09/2022).

Polri pun mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses kelengkapan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J ini.

Lebih lanjut dia menyampaikan, sejak awal Tim Gabungan Khusus (Timsus) Polri dan Kejagung terus berkoodinasi untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara tuntas ke pengadilan.

Diketahui, dengan status P 21 atau berkas dinyatakan lengkap, kasus Ferdy Sambo dapat segera disidangkan. “Nanti penyidik akan segera ke JPU untuk mengambil surat P-21. Dan mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk proses tahap dua,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo lagi.

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan bahwa berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas nama tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, telah dinyatakan status P21 atau berkas lengkap. Penetapan P21 setelah penyidik memenuhi syarat formil.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Dr. Fadil Zumhana kepada wartawan, di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/09/2022).

Selain itu, Jampidum Kejagung RI Zumhana menyampaikan, berkas perkara tujuh tersangka lainnya juga sudah P21 atau berkas lengkap.

Kejaksaan Agung akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice (menghalangi penyidikan) untuk mempersingkat persidangan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada lima tersangka yang akan dibawa ke pengadilan, yaitu Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuwat Maruf (KM).

Kelima tersangka itu akan didakwa dalam persidangan di pengadilan dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUH Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto (j.o) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dakwaan itu mengancam kelima pelaku pembunuhan Brigadir J dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Sementara itu, dalam kasus obstruction of justice, tujuh tersangka yang akan dilimpahkan adalah Ferdy Sambo, Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan (HK), Kombes (Pol) Agus Nurpatria (ANP), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), AKBP Arif Rachman Arifin (ARA), dan AKBP Irfan Widyanto (IW).

Diketahui mengacu pada berkas perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa ketujuhnya dengan Pasal berlapis yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 19/2016. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan Pasal 233 KUHP.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *