Berkas Kasus Cukai Rokok Lengkap, Apri Sujadi Dan Mohd Saleh Segera Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Onlinekoe.com | Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) dengan tersangka Apri Sujadi. Berkas perkara Bupati Bintan periode 2016-2021 itu akan segera menjalani persidangan.
“Setelah tim jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS [Apri Sujadi] dkk dan disimpulkan telah lengkap, maka, kemarin, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/12).
Selain Apri, tersangka lainnya adalah Mohd. Saleh H Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan.
Ali mengatakan penahanan terhadap kedua orang tersebut telah beralih menjadi kewenangan jaksa. Mereka akan ditahan selama 20 hari hingga 28 Desember 2021. Apri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Ia menambahkan, pelimpahan para terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang,” kata Ali yang juga berlatar belakang jaksa.
Dalam kurun waktu 2017-2018, Apri diduga menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh menerima Rp800 juta. Uang itu diperoleh dari para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar dari perbuatan korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut.
Apri dan Mohd Saleh dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JS)
Sumber : CNN Indonesia**