Berkas Korupsi Alat Olahraga SD di Disdik Lamsel Dilimpahkan ke Kejati Lampung
Onlinekoe.com – Berkas perkara tindak pidana korupsi alat olahraga SD di Dinas Pendidikan Lampung Selatan (Disdik Lamsel) 2016. Kerugian negara diduga Rp1,08 miliar, hari ini, Selasa, 2 Juli 2019 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, Secara P21 sudah lengkap kami akan lakukan pelimpahan perkara hari ini juga,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa 2 Juli 2019.
Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni, ASN Disdik Lamsel Yusmardi, Direktur CV Mika Kharisma Nur Muhammad dan Zulfikar yang merupakan pemodal. Berkas perkara ketiganya sudah P21 dan dibuat terpisah menjadi tiga berkas.
“Dari tersangka ini perkara di split jadi 3 berkas,” terangnya.
Sehingga dengan ditangkapnya ketiga tersangka, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum. Dan dapat dilimpahkan ke Kejati.
“Awalnya tersangka Y belum ditahan, dia masih aktif sebagai PNS, tapi sejak DPO sudah ditangkap. Kepada tersangka Y dilakukan penahanan pada 25 Mei lalu. Ketiganya ditahan secara bersama sama, sehingga dinyatakan perkara lengkap,” ujarnya.
Pandra menjelaskan, lebih dari itu, Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan adanya dugaan keterlibatan tersangka lainnya. Juga tipikor yang dilakukan sebelum ini yang belum terungkap.
“Penyidikan tentu tidak terlepas dari informasi baru, bukti bukti baru, tentunya penyidik akan melakukan pengembangan. Tapi dalam kasus ini, tipikor dengan alat bukti yang ada ini terdukung kita akan lakukan proses berikutnya,” tuturnya.
Menurut Pandra, Hal ini menjadi bukti dari kerja tim Polda Lampung bersama KPK dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) khusunya di Provinsi Lampung.
“Ini adalah salah satu komitmen kita didalam melakukan. tipikor dapat dijadikan target utama. Untuk pengembangan kasus kasus yang lainnya .
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan petugas Ditreskrimsus Polda Lampung diantaranya sejumlah berkas pengadaan barang alat olah raga dan sejumlah uang sisa hasil kejahatan.
“Dengan anggaran sebesar Rp 2,3 milyar itu sudah dibagi tiga oleh ketiga tersangka secara teknis, dipergunakan untuk keperluan pribadi. Dan Polisi berhasil mengamankan sisanya sekitar Rp40 juta,” paparnya.
Pandra berharap, dengan banyak terungkapnya kasus tipikor, bisa menjadi warning untuk instansi lain. Pihaknya meminta adanya komitmen stake holder agar keuangan negara ini dipergunakan untuk pembangunan, serta bersama sama memerangi kasus yang merugikan negara.
“Artinya kita komitmen bersama, bukan hanya kami sebagai penyidik, kepolisian dan instansi lain. Tapi ini komitmen bersama, marilah kita jaga didalam mengunakan keuangan negara harus sesuai harapan dan cita cita masyarakat untuk mensejahterakan. Harus tepat guna dan tepat sasaran,” Tandasnya.()