Ragam

Berkas Penyidikan Lengkap, Kades Tersangka Koruptor Diserahkan ke Kejari

Onlinekoe.com, Langkat – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Langkat resmi melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Mazidul Hasmi, kepada Kejari Langkat.

“Karena berkas penyidikannya sudah P-21, hari ini juga penyidik Tipikor lanjut ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka koruptor, MH, dan barang bukti, kepada Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat,” ungkap Kanit Tipikor Sarltreskrim Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting, Rabu (23/10/2019) sore.

Menurut Zul, penyelidikan kasus korupsi yang menjerat Mazidul Hasmi dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/343/VI/2019/SU/LKT tertanggal 24 Juni 2019, tentang tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pertumbukan tahun anggaran 2018.

Dalam laporan tersebut, Mantan Kades Pertumbukan itu diduga melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018 dengan total pagu anggaran senilai lebih dari Rp.1,1 miliar. Akibat aksi kejahatannya, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari Rp 749 juta.

“MH sebenarnya sudah kita tahan sejak 17 September 2019. Dalam kasus ini, dia diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kades, lalu dengan sengaja menggunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” terangnya.

Lebih jauh Zul mengungkapkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pertumbukan tahun anggaran 2018 memiliki nominal lebih dari Rp 1.1 miliar. Rinciannya itu, alokasi dana desa untuk pembayaran honor perangkat desa sebesar Rp 492 juta lebih, dan dana desa untuk pembangunan sarana fisik sebesar Rp 688 juta lebih.

Ironisnya, seluruh dana yang dikucurkan pemerintah tidak terealisasi dan sarat terjadi manipulasi. Pasalnya, tidak satupun sarana fisik di Desa Pertumbukan yang terbangun. Bahkan honor perangkat desa juga tertunggak.

“Di 2018 itu, pencairan anggaran dari Dana Desa Pertumbukan oleh MH melalui dua tahap. Masing-masing, Rp 137 juta lebih pada pencairan tahap satu dan Rp 275 juta lebih pada pencairan tahap dua,” ujar Zul.

Di sisi lain, sambungnya. Anggaran dari alokasi dana desa juga dicairkan Mazidul Hasmi melalui dua tahap. Masing-masing Rp 295 juta lebih pada pencairan tahap satu dan Rp 196 juta lebih pada pencairan tahap dua.

Beruntung nilai kerugian negara tidak kian bertambah, setelah tersangka gagal melakukan pencairan anggaran dana desa tahap tiga sebesar Rp 275 juta lebih. Pasalnya, dia tidak mampu memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan anggaran dana desa yang telah dikucurkan pada dua tahap sebelumnya.

“Jadi, awal mula kasus ini mencuat karena dipicu kekisruhan akibat aksi mogok perangkat desa yang tak kunjung menerima honor. Dari situ pula kita kemudian melalukan penyelidikan dan akhirnya menemukan indikasi korupsi oleh oknum kades,” ujar Zul.

Atas kasus tersebut, Mazidul Hasmi dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor: 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sendiri dilakukan berdasar Surat Kapolres Langkat Nomor: K/1754/X/ RES.3.3/2019/Reskrim tertanggal 23 Oktober 2019, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, serta Surat dari Kejari Langkat Nomor: B/4207/L.2.25.4/Ft.1/10/2019 tertanggal 21 Oktober 2019, perihal berkas penyidikan sudah lengkap (P21),” jelas Zul.

Dalam kasus ini, sambungnya. Barang bukti yang diserahkan pihaknya kepada Kejari Langkat tidak lain berupa RKPDes Pertumbukan tahun anggaran 2018, APBDes Pertumbukan tahun anggaran 2018, empat lembar Rencana Penggunaan Dana Desa (RPD) dan Alokasi Dana Desa Pertumbukan tahun 2018, empat lembar Surat Permohonan Pencairan Dana (SP2D) atas Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pertumbukan tahun anggaran 2018, serta tiga lembar rekening koran Desa Pertumbukan. (andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *