Onlinekoe.com | Tanjungpinang – Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi AS dkk dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinnang Kepulauan Riau, Selasa (21/12).
Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penahanan para terdakwa beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan terdakwa Mohd. Saleh H. Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Setelah berapa bulan di tahan KPK dan sudah lengkap berkas perkara dan surat dakwaan, Tim Jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.
Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pertama : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(JS)







