Onlinekoe.com | Jakarta — Pelaku penyebaran hoax atau berita bohong via video Snack yang viral berhasil ditangkap.
Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial AH di rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Manjahlega, RT.1/RW.12, Kel. Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan AH ditangkap terhadap pelaku tindak pidana menyebarkan informasi tidak benar atau hoax yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu berdasarkan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sara.
“AH ditangkap karena tindak pidana menyebarkan pemberitahuan atau kabar yang tidak pasti atau kabar yang patut menduga bahwa kabar atau pemberitahuan itu bohong dan dapat menerbitkan keonaran dan atau tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau majelis umum yang ada di Indonesia,” ungkap Zulpan kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut menurut Zulpan, tersangka AH ditangkap berdasarkan laporan MR di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 26 Juli 2022.
Sementara ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Aulia Lubis menyampaikan tersangka membuat akun snack video dan melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita ataupun kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan (sara).
“Tersangka merubah sumber video materi/pembahasan dalam video tersebut berasal dari akun twitter yang salah satunya OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890. Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara (voice) oleh tersangka menggunakan aplikasi Kine Master dan Lexis audio editor untuk selanjutnya di unggah pada akun snack video @rakyatjelata_98,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Auliansyah Lubis.
Lebih lanjut Aulia mengatakan, kejadian berawal pada 26 Juli 2022 pelapor mendapati adanya akun snack video @rakyatJelata_98 https://sck.io/u/jzcSXr1E yang telah mengunggah video yang berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta isi video menuduh beberapa pejabat polri serta dapat menimbulkan kebencian dan atau permusuhan berdasarkan SARA.
Tersangka AH dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun. Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun. Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun.
(Alex)







