Onlinekoe | Kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Pemagangan Dalam Negeri Pada Perusahaan dan Lembaga Swasta di Kabupaten Bogor Tahun 2022 Sesuai Dasar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PERMENAKER RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Kegiatan ini dilaksanakan di New Ayuda Hotel Jl. Raya Puncak KM. 17, Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor sebanyak 1 (satu) angkatan yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 25 Juli s.d 26 Juli Tahun 2022.
Peserta kegiatan terdiri dari 40 orang terdiri dari Perusahaan sebanyak 35 orang, dan Lembaga swasta sebanyak 5 orang yang tersebar di Kabupaten Bogor, yang mengikuti Bimbingan Teknis Penerapan Pemagangan Dalam Negeri dan berkomitment untuk mengikuti pelatihan sampai dengan selesai.
Untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan pemagangan dalam negeri, dipandang perlu melakukan bimbingan teknis mengenai aturan-aturan mengenai program pemagangan, dijelaskan bahwa :
Pertama, peserta yang mewakili perusahaan dapat memahami bahwa pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan / atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Kedua, peserta yang mewakili perusahaan memahami bahwa perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri.
Ketiga, peserta yang mewakili perusahaan dapat memahami dan melaksanakan bahwa penyelenggaraan pemagangan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 20% dari jumlah pekerja di perusahaan.
Dari penjelasan diatas, dapat dipahami bahwa program pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diberikan kepada peserta sebagai pencari kerja, atau pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Narasumber dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Pemagangan Dalam negeri ini terdiri dari :
1. Fauzi , SE.,MM
(Beliau adalah koordinator Pemagangan Dalam Negeri dari Kementrian tenaga Kerja Republik Indonesia).
2. Dr. Riduan Siagian, S.Si, SH,.MM., MH
(beliau adalah Master Trainer dibidang Pemagangan).
Anggaran Bimbingan Teknis Penerapan Pemagangan Dalam Negeri ini bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor.