Bobol Distro, Dua Remaja Ini Diamankan Polsek Penengahan
Onlinekoe.com, PENENGAHAN – Tim Reskrim Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pelaku yakni masing-masing, Zulkarnaen (19) dan ADK (16) warga Desa Suka baru Kecamatan Penengahan, Lamsel.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra mengungkapkan, sebelumnya kedua pelaku telah tindak pidana Curat di Toko pakaian (Distro) milik korban Feronika Destriana (29) di Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan, pada Minggu (4/10/2020).
“Kedua pelaku berhasil masuk ke toko milik korban dengan cara masuk kedalam toko dengan merusak pintu toko dan masuk kedalam. Setelah itu, pelaku mengambil barang barang milik korban,”ungkapnya, Sabtu (10/10/2020).
AKP Hendra menambahkan, kedua pelaku berhasil membawa barang-barang jualan milik korban berupa, pakaian sebanyak 58 baju kaos ,16 buah topi,4 pasang sepatu, 5 pasang sendal , 7 buah kemeja, 1 unit spiker aktip merk GMC.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,-,dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Penengahan,” Lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan AKP Hendra, kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 wib. Kedua tersangka di tangkap saat sedang di pasar Pasuruan.
“Dari penangkapan tersebut, di ketahui bahwa pelaku menyembunyikan barang hasil pencurian di sebuah gudang kosong di Desa Suka Baru, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Penengahan,” Tukasnya. (Aj/hms)