Bandar Lampung

BPKAD Bandar Lampung Buka Suara Terkait Polemik THR – Gaji ke-13

Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan jawaban terkait tidak terbayarnya tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada 3.878 Aperture Sipil Negeri (ASN) Guru di tahun 2023.

Disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M.Nur Ramdhan,M.Acc., AAP.,AK.,CA didampingi Kasubag Humas Ali Rozi melalui Konferensi Pers. Senin (01/07/2024) di ruang rapat BPKAD Pemkot Bandar Lampung.

Ramdhan sapaan akrabnya mengatakan, bahwa Dana untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 itu merupakan wewenang pusat. Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 di mana seluruh pegawai pemkot Bandar Lampung maupun Guru, Tenaga Kesehatan maupun yang umum semua dapat.

“Kalau sampai ada satu yang tidak dapat pasti pada saat itu sudah protes. Nah kenapa muncul berita seperti yang ada di koran itu, karena pada saat pemeriksaan BPK ternyata di akhir Desember 2023 Pemerintah Pusat itu memberikan dana tambahan buat Pemkot Bandar Lampung yang sebenarnya dana itu adalah untuk mengganti sebagian dana yang kita bayarkan untuk bayar THR maupun gaji 13”. Ucapnya.

Lanjut Ramdhan, kenapa demikian karena yang pertama pemberian dana di akhir tahun yang dilakukan oleh pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah pusat itu tidak seluruh pemerintah daerah dapat.

“Bapak/Ibu kalau mau cari PMK-nya itu ada. PMK Nomor 207 207 PMK 2 tahun 2023 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Pemberian THR dan gaji, di situ Pemkot Bandar Lampung hanya dapat Rp. 9,9 miliar. Nah kalau bapak ibu lihat di lampirannya di lampiran PMK itu, di wilayah Provinsi Lampung aja, kayak Mesuji tidak dapat, Pemerintah Provinsi tidak dapat, terus beberapa Kabupaten yang lain juga”. Terangnya.

Menurut M. Nur Ramdhan, kalau ada asumsi bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji 13 Guru itu tidak benar.

“Nah saat ini karena ini sudah ramai dibicarakan di media, Ibu Walikota sedang mempertimbangkan untuk akhirnya memberikan tunjangan bagi guru-guru yang tidak dapat dengan memakai dana sendiri pakai dana APBD, dana tersebut akan kita kucurkan pada bulan Desember 2024”. Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *