HUKUM DAN KRIMINALNASIONAL

Breaking News! Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Onlinekoe.com | Jakarta — Akhirnya Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan dari suaminya Irjen (Pol) Ferdy Sambo.

“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ungkap Irwasum Polri Komjen (Pol) Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Status hukum istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu disampaikan melalui dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Status baru Putri Candrawathi itu diumumkan setelah Timsus Polri melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali pada pekan ini.

Pemeriksaan Putri Candrawathi berlangsung selama 3 hari, yakni hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).

Diketahui, penembakan terhadap Brigpol Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) sore lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Timsus Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yaitu Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf (KM).

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Hingga narasi ini dipublikasikan Putri Candrawathi istri dari Irjen (Pol) Ferdy Sambo belum diketahui ditahan di sel mana.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *